Roy Suryo(ANTARA FOTO/Fauzan)
ROY Suryo memastikan langkah hukumnya belum berhenti setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya. Ia mengungkapkan masih akan menjalani sidang praperadilan kedua yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7) mendatang.
Usai sidang putusan pada Selasa (7/7), Roy mengatakan putusan tersebut menjadi awal untuk memperjuangkan proses hukum yang menurutnya lebih baik. Ia pun meminta perhatian publik diarahkan pada sidang praperadilan berikutnya.
"Jangan lupa ya, ini kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jumat itu akan ada praperadilan yang kedua. Praperadilan kedua itu ada hari Jumat, dan itu apa isinya nanti akan disampaikan," kata Roy Suryo kepada wartawan usai sidang putusan praperadilannya di PN Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan kedua Roy Suryo telah terdaftar dengan Nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan disidangkan pada Jumat (10/7).
Praperadilan kedua yang akan dijalankan nanti akan berfokus untuk menguji penetapan tersangkanya menggunakan Pasal 32 UU ITE.
Adapun Roy menilai putusan yang dibacakan hari ini menjadi penyemangat bagi dirinya dan tim kuasa hukum untuk terus menempuh upaya hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilannya.
"Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijakan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal. Terima kasih Pak Ketut atas pertimbangannya yang sangat luar biasa. Jadi itu benar-benar sesuai dengan fakta persidangan," kata Roy.
Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim dalam ammar putusannya.
Hakim menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo mengandung cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum. Khusus mengenai penahanan, hakim menyebut tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.
Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan. Menurutnya, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah, hal itu tidak membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.
Dalam putusan yang sama, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik serta pemulihan harkat dan martabatnya.

















































