Roy Suryo Menang Sebagian di Praperadilan, Hakim Batalkan Keabsahan Penahanan

2 weeks ago 15
Roy Suryo Menang Sebagian di Praperadilan, Hakim Batalkan Keabsahan Penahanan Roy Suryo hadiri sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, (7/7).(MI/Abi)

PENGADILAN Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang perkara Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan Roy Suryo dikabulkan untuk sebagian.

"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menilai tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya mengalami cacat formil sehingga tidak sah menurut hukum.

Khusus mengenai penahanan, hakim berpendapat tindakan tersebut tidak memenuhi syarat subjektif sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum. Karena itu, penahanan terhadap Roy Suryo dinyatakan tidak sah.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan tersebut tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik.

Menurut hakim, meskipun penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan bermasalah secara formil, hal tersebut tidak membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Dalam putusan yang sama, hakim juga menolak permohonan Roy Suryo terkait rehabilitasi nama baik serta pemulihan harkat dan martabatnya seperti semula.

Permohonan Roy Suryo

Dalam permohonan praperadilannya, Roy Suryo menggugat sejumlah tindakan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Roy meminta pengadilan menyatakan penggeledahan tidak sah karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang. Ia juga memohon agar penangkapan, penahanan, hingga pelimpahan perkara tahap II dinyatakan tidak sah.

Selain itu, Roy meminta hakim membatalkan surat perintah penangkapan dan penahanan, memerintahkan kepolisian membebaskannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Metro Jaya, serta memerintahkan kejaksaan untuk tidak menerbitkan surat perintah penahanan maupun melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Roy juga mengajukan permohonan agar nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh hakim dalam putusan praperadilan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |