Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penangkapan tidak Sah

2 weeks ago 23
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Penangkapan tidak Sah Roy Suryo(Dok.MI)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Adapun, Roy Suryo ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi

Dalam sidang pembacaan putusan, I Ketut Darpawan menilai terdapat kekeliruan prosedur yang nyata dalam tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kediaman Roy Suryo pada 19 Juni 2026. Hakim menjelaskan bahwa izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang sebenarnya diberikan secara spesifik untuk mencari barang bukti yang diduga berada di dalam rumah pemohon. 

Namun pada pelaksanaannya, upaya paksa tersebut justru dialihkan untuk menangkap Roy Suryo guna kepentingan pelimpahan tahap II ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

"Tidak lagi untuk keperluan menemukan dan menyita barang bukti," ujar I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Selain masalah penggeledahan, Hakim juga berpendapat bahwa pihak kepolisian selaku termohon tidak dapat membuktikan adanya unsur keadaan mendesak yang mengharuskan tindakan penangkapan segera dilakukan. Merujuk pada rekam jejak formil, sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, ia terbukti selalu bersikap kooperatif, dan dalil kooperatif tersebut tidak mampu dibantah oleh pihak Polda Metro Jaya di persidangan. 

Hakim menambahkan, di meja peradilan tidak terungkap fakta bahwa pemohon sulit dihubungi, berpindah-pindah tempat tinggal, ataupun mangkir dari panggilan sehingga berpotensi menghambat proses hukum. Hakim berpendapat, apabila pelimpahan tahap II telah dijadwalkan, penyidik cukup menyampaikan surat pemberitahuan atau panggilan resmi secara patut sehingga pemohon dapat hadir sendiri tanpa perlu dilakukan penangkapan paksa.

“Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan tanpa dapat dibuktikan adanya alasan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan tindakan sewenang-wenang,” tegas Hakim.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan yuridis tersebut, pengadilan secara resmi membatalkan keabsahan tindakan penggeledahan dan penangkapan terhadap pakar telematika itu.

"Menimbang bahwa oleh karena terdapat cacat formil dan materil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," terang I Ketut Darpawan.

Lebih lanjut, pengadilan menyatakan penahanan terhadap Roy Suryo tidak memenuhi syarat subjektif hukum acara pidana. Hal itu didasarkan pada fakta bahwa sejak status tersangka disematkan hingga tanggal 18 Juni 2026, penyidik tidak pernah menerbitkan surat perintah penahanan dan hanya menerapkan sanksi wajib lapor. Hakim menilai selama pemohon mematuhi syarat wajib lapor tersebut, maka tidak ada landasan mendasar untuk melakukan penahanan fisik.

Meski demikian, Hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta agar seluruh berkas penyidikan perkara pokoknya dinyatakan tidak sah. Pengadilan menegaskan bahwa ruang lingkup putusan praperadilan hanya terbatas pada sah atau tidaknya tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga tidak serta-merta menggugurkan proses penyidikan formal maupun membatalkan rencana pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Hakim juga menolak permohonan agar pengadilan memerintahkan pembebasan Roy Suryo dari rumah tahanan karena pada saat putusan ini dibacakan, pemohon diketahui sudah tidak lagi berada di dalam sel tahanan kepolisian.

"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari rumah tahanan Tahti Mahpolda Metro Jaya sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata Hakim.

Sebagai penutup, tuntutan kubu Roy Suryo yang meminta agar pengadilan mengintervensi jaksa penuntut umum dengan perintah larangan melakukan penahanan di masa depan juga dinyatakan gugur, karena hal tersebut dinilai berada di luar yurisdiksi kewenangan lembaga praperadilan.

"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan perapardilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," tandas I Ketut Darpawan. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |