Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Kerugian Diindikasikan Rp5 Triliun

2 weeks ago 16
Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara, Kerugian Diindikasikan Rp5 Triliun Ilustrasi(Dok Istimewa)

Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026 ke tahap penyidikan. Langkah itu diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari serangkaian penyelidikan.

Kakortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik mengumpulkan dokumen, meminta keterangan sejumlah pihak, dan melakukan analisis awal terhadap alat bukti.

“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Menurut Totok, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA. Namun, besaran pasti kerugian negara masih menunggu audit investigatif resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurut dia, dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke PLTU yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun. Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” ujar Roberthus.

Selain itu, Ia menekankan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal, kata dia, masih akan terus dikembangkan seiring pendalaman perkara.

Dalam tahap penyidikan, Kortastipidkor akan memeriksa para saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

“Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelas Roberthus.

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan Bareskrim akan memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk mendalami aspek teknis pertambangan.

“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” tegas Syahardiantono.

Senada, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan hal ini merupakan penyampaian awal atas peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. Polri, kata dia, akan terus menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik sesuai proses hukum yang berjalan.

“Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” kata Johnny.

Polri menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU pasokan batu bara PLTU itu akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis alat bukti. Dalam prosesnya, penyidik juga berkoordinasi dengan BPK RI, PPATK, serta instansi terkait lainnya untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dan memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |