Para tersangka beserta barang bukti narkotika sabu-sabu kini diamankan di Polres PPU(Doc Polres PPU)
KOMPLOTAN pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu berjumlah tiga orang pria, Selasa (30/6) kemarin, berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU), dalam operasi di wilayah Kecamatan Penajam, polisi pun mengamankan barang bukti sebanyak 12 paket sabu siap edar.
Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gede Wijaya, Senin (6/7) membenarkan perihal pengungkapan tersebut, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu kamar pada penginapan Silkar Indah, RT 015, Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.
Adapun ketiga pelaku yang merupakan komplotan pengedar sabu-sabu tersebut yakni, DB (18) warga Kelurahan Sesumpu, Penajam, HK (23) warga Kelurahan Kampung Baru dan terakhir RF (25) juga warga Kampung Baru, Kecamatan Penajam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, lanjutnya, kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres PPU bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan informasi yang diterima, sekitar pukul 01.30 Wita petugas langsung melakukan penggerebekan di dalam kamar iitu.
“Dari dalam kamar penginapan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial DB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,42 gram, satu lembar plastik klip bening,” bebernya.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, pihaknya juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap DB diketahui jika barang itu diperoleh dari tersangka lain berinisial HK (23). Setelah polisi mendengarkan nyanyian tersangka DB, penyidik pun kemudian melakukan pengembangan dan berhasil membekuk HK di area parkir penginapan itu.
“Dari hasil interogasi terhadap HK, ternyata ia mengakui masih memiliki sabu-sabu dan simpan di dalam rumahnya,” sebut Gede.
Usai mendapat pengakuan tersangka HK itu, Tim Opsnal kemudian bergerak menuju ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan sejumlah saksi. Hasil penggeledahan petugas menemukan sepuluh paket sabu siap edar dengan berat bruto sekitar 1,82 gram.
“Kami juga mendapatkan barang bukti lain, berupa lima lembar plastik klip bening, satu sekop yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, sebuah dompet, serta kemasan penyimpanan barang bukti,” katanya.
Ia menambahkan, pengembangan terhadap tersangka DB dan HK kembali dilakukan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial RF, yang diduga kuat turut terlibat dalam jaringan tersebut.
“Tim Opsnal berhasil mengamankan RF di rumahnya daerah Kelurahan Kampung Baru juga. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika dan kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan,” tukas Gede.
Ia menuturkan, secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini berjumlah 12 paket sabu dengan total berat bruto sekitar 2,24 gram.
Selain itu diamankan barang bukti uang tunai diduga hasil transaksi, plastik klip bening, alat bantu pengemasan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
“Kini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres PPU dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman nyata bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Dan ini juga merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang didukung oleh informasi dari masyarakat.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah berani memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Polres PPU tetap terus meningkatkan upaya preventif, preemtif, dan represif guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU," ujar Gede.
Bahkan pihaknya, tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika untuk beroperasi di wilayah Kabupaten PPU. Seluruh laporan masyarakat pun segera ditindaklanjuti secara cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatan ketiga terduga pelaku tersebut, pihaknya mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik Satresnarkoba Polres PPU, terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PPU,” pungkasnya. (EM)

















































