Polisi Tes Urine Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa

2 weeks ago 14
Polisi Tes Urine Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Kepolisian menangkap pelaku berinisial FRS (37) yang memukul pengendara jalan dengan inisial AA di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (5/7/2026).(ANTARA/HO-Polsek Jagakarsa.)

PENYIDIK Polsek Jagakarsa melakukan pemeriksaan tes urine terhadap FRS (37), pengendara motor gede yang melakukan aksi pemukulan terhadap seorang pengendara lain berinisial AA di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi psikologis pelaku saat melancarkan aksi koboi jalanan tersebut.

"Kita cek urine, dites urine. Nanti positif atau tidaknya, nanti saya infokan lagi," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/7).

Nurma menjelaskan, atas tindakan pemukulan tangan kosong yang dilakukannya di muka umum, FRS kini terancam dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur secara spesifik mengenai tindak pidana penganiayaan ringan.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp4.500. "Pasal 352 itu karena kan penganiayaan ringan," ujar Nurma menegaskan jeratan hukum bagi pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video penganiayaan di Lapangan Al Bainah, tepatnya di Jalan Moch Kahfi II, Cipedak tersebut viral di media sosial. Pihak kepolisian yang bergerak cepat akhirnya berhasil meringkus FRS pada Minggu (5/7) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Peristiwa kekerasan itu sendiri terjadi pada Sabtu (4/7) siang sekitar pukul 11.30 WIB. Korban AA tiba-tiba diserang oleh pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja, mengenakan kaus biru keabuan, dan celana pendek krem.

FRS melayangkan pukulan dengan tangan mengepal secara berulang kali ke arah wajah korban. Pukulan telak yang menyasar bagian rahang sebelah kiri tersebut mengakibatkan korban mengalami memar, pembengkakan, dan rasa sakit yang hebat.

Insiden pemukulan dipicu hal sepele. Awalnya spakbor belakang motor korban ditabrak beberapa kali dari belakang oleh motor Ninja milik pelaku. Korban yang merasa terganggu kemudian melayangkan teguran. Namun, bukannya meminta maaf atas kecerobohannya, pelaku justru naik pitam dan langsung menghajar korban di tempat.

Korban yang tidak terima langsung membuat laporan resmi ke Mapolsek Jagakarsa. Bergerak berdasarkan laporan dan ciri-ciri kendaraan Kawasaki Ninja berwarna hijau milik pelaku, petugas akhirnya berhasil membekuk FRS saat sedang melintas di jalanan.

Hingga saat ini, FRS masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Jagakarsa. Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa pun masih terus melakukan pendalaman intensif untuk menggali motif tersembunyi lain di balik aksi brutal sang pemotor tersebut. (Ant/P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |