Garis Polisi di TKP.(Dok. Antara)
UNIT Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi yang sempat menggegerkan warga di kawasan Pasar Bambu Kuning, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Polisi telah menangkap terduga pelaku pada Kamis (23/7/2026).
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah kami amankan hari ini dan kasus ini kami serahkan ke Satuan PPA PPO Polres Metro Jakarta Utara,” ujar AKP Handam Samudro di Jakarta, Kamis.
Kasus ini bermula dari penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki dalam kondisi hidup di sebuah ruko kosong pada Selasa (21/7). Bayi malang tersebut ditemukan tergeletak di lantai ruko dengan hanya dibalut selembar kain putih.
AKP Handam menjelaskan, penemuan tersebut berawal dari kecurigaan salah satu warga yang mendengar suara tangisan bayi dari dalam bangunan kosong tersebut. Merasa penasaran, saksi mata bersama warga lainnya memutuskan untuk masuk dan mencari sumber suara.
“Ditemukan bayi masih dalam kondisi hidup tergeletak di lantai dalam ruko, diperkirakan baru berusia dua atau tiga hari,” jelas Handam.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan. Serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti dilakukan hingga akhirnya identitas pelaku teridentifikasi.
“Kami berhasil mengamankan (pelaku) setelah melakukan serangkaian penyelidikan termasuk memeriksa sejumlah saksi,” pungkasnya.
Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara guna mendalami motif di balik aksi pembuangan bayi tersebut. (Ant/H-3)

















































