Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menunjukkan seragam pilot milik tersangka penyelundupan ekstasi.(Antara)
Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) menyatakan telah mengidentifikasi seorang staf atau petugas Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) yang diduga terlibat dalam membantu penyelundupan ekstasi ke Indonesia. Keterlibatan petugas tersebut berkaitan dengan kasus kopilot asal Malaysia berinisial MSO yang sebelumnya ditangkap di Indonesia.
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Narkotika (NCID) Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, mengungkapkan bahwa individu tersebut merupakan bagian dari staf yang bertugas dalam proses pemeriksaan di KLIA. Pihak kepolisian akan segera memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Individu tersebut termasuk di antara staf yang terlibat dalam pemeriksaan di KLIA. Kami akan menggali keterangan dan jika terbukti bersalah, kami akan melakukan penangkapan,” ujar Hussein sebagaimana dilaporkan kantor berita BERNAMA di Kuala Lumpur, Selasa (5/8).
Kronologi Penyelundupan
Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka MSO diketahui memperoleh ekstasi di sebuah apartemen di wilayah Ampang, Malaysia. Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong cukup rapi untuk mengelabui pengawasan bandara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa MSO mendatangi KLIA pada pagi hari untuk menitipkan bagasi yang telah berisi narkoba. Ia kemudian meninggalkan koper tersebut di bandara dan melakukan penerbangan domestik menuju Kota Kinabalu, Malaysia.
Setelah menyelesaikan urusan di Kota Kinabalu, MSO kembali ke Kuala Lumpur untuk mengambil kembali koper berisi puluhan ribu butir ekstasi tersebut. Dengan bagasi yang sama, ia kemudian melanjutkan penerbangan internasional menuju Jakarta, Indonesia.
Koordinasi dengan Kepolisian Indonesia
Hussein menambahkan bahwa PDRM saat ini tengah menunggu informasi lebih lanjut dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Koordinasi ini diperlukan agar PDRM dapat mengirimkan personel ke Indonesia guna membantu proses pemberian keterangan dan memperkuat penyidikan kasus lintas negara ini.
Sebelumnya, otoritas Bea Cukai Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dari tangan MSO, petugas menyita sebanyak 70.114 butir ekstasi dengan berat total mencapai 26 kilogram.
Kasus ini menjadi perhatian serius kedua negara mengingat keterlibatan oknum kru maskapai penerbangan dan dugaan adanya "orang dalam" di bandara yang memfasilitasi peredaran narkotika jaringan internasional. (Ant/E-3)

















































