KPK: Bupati Kuansing Diduga Potong Penghasilan Pegawai 50 Persen

3 hours ago 1
 Bupati Kuansing Diduga Potong Penghasilan Pegawai 50 Persen Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Saat masih aktif menjabat, Suhardiman diduga melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing dengan jumlah yang signifikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima penyidik, pemotongan hak pegawai tersebut mencapai angka 50%.

“Tadi disampaikan bahwa itu dilakukan pemotongan sampai sekitar 50%,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8).

Modus Menutupi Temuan BPK

Selain pemotongan TPP, penyidikan KPK juga mengungkap dugaan praktik lancung lainnya terkait pengembalian honorarium. Taufik menjelaskan bahwa Suhardiman Amby diduga menggunakan cara-cara tidak wajar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran honor yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Alih-alih menggunakan dana pribadi, staf dan ASN di Pemkab Kuansing diduga dipaksa untuk menyumbang guna menutupi nilai temuan audit tersebut agar Bupati bisa mengembalikan uang ke kas negara.

“Untuk mengembalikan ini, ditemukan fakta bahwa staf-staf atau ASN di lingkungan Pemkab Kuansing ini diminta untuk menutupi atau menyumbang agar Bupati bisa mengembalikan uang sesuai temuan BPK,” jelas Taufik.

Saat ini, tim penyidik KPK tengah mendalami lebih lanjut temuan-temuan tersebut untuk memperkuat konstruksi perkara. Sebelumnya, KPK juga diketahui tengah mendalami proses lelang jabatan mulai dari posisi Kepala Dinas PUPR hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, tim lembaga antirasuah mengamankan 10 orang.

Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. Tepat pada 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  • Suhardiman Amby (Bupati Kuansing nonaktif)
  • Zulkarnain (Sekretaris Daerah Kuansing)
  • Ardiles (Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant)

Ketiganya dijerat atas dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing periode 2021-2026. Selain perkara suap jabatan, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah tersebut. (Ant/E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |