Warga antre mendaftar perpanjangan SIM di pelayanan SIM Keliling di kawasan Bundara HI, Jakarta, Minggu (22/6/2025)(MI/Usman Iskandar)
DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik lokasi Jakarta pada Rabu (5/8). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku dokumen legal berkendara tersebut.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobi Depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan
Gerai SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan masa berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis atau mati, pemilik wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau untuk menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, yaitu:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama yang asli dan masih aktif
- Bukti hasil pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi yang diakses melalui aplikasi Simpel Pol
Rincian Biaya
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, tarif resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Selain tarif PNBP tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol. (Ant/P-4)

















































