Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kanan) didampingi Wakil Menteri Bima Arya (kanan)(MI/SUSANTO)
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menggodok formulasi penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah (pemda) yang mengalami keterbatasan kemampuan fiskal dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (4/8).
Bima menjelaskan, Kemendagri telah menginstruksikan jajarannya untuk menyisir serta memverifikasi kabupaten, kota, maupun provinsi yang tidak lagi memiliki ruang fiskal memadai untuk menanggung beban gaji PPPK.
Di saat yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna memvalidasi data dan kondisi riil keuangan daerah yang berdampak pada keterlambatan pembayaran hak aparatur tersebut.
"Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," ujar Bima.
Mengenai inisiatif sejumlah pemerintah provinsi yang mengusulkan penambahan DAU secara langsung, Bima menilai hal tersebut wajar mengingat urgensi masalah. Kendati demikian, Pemerintah Pusat tetap wajib memperhitungkan kapasitas fiskal nasional pada APBN sebelum mengambil keputusan final.
"Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," tuturnya.
Mantan Wali Kota Bogor ini memandaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran daerah harus terus dijalankan secara konsisten hingga 2027. Pemda dituntut bersikap rasional dalam mengelola belanja daerah.
"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan, itu prinsipnya. Tapi sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu masih dirumuskan, dikondisikan dengan Kementerian Keuangan," tegas Bima.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan agar alokasi gaji PPPK ditanggung Pemerintah Pusat melalui APBN. Keterbatasan APBD yang terdampak pemangkasan alokasi TKD dinilai sangat memberatkan beban keuangan daerah setelah adanya penambahan jumlah PPPK.
Keluhan senada diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Berdasarkan hasil evaluasi Komisi II, terdapat puluhan daerah di Indonesia yang ruang fiskalnya sudah tidak mencukupi untuk membiayai gaji PPPK meski upaya efisiensi telah maksimal.
"Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya itu sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU, anggaran transfer ke daerah," pungkas Rifqinizamy saat berada di Makassar. (Ant/P-4)

















































