Ilustrasi--Sejumlah calon penumpang tertahan di terminal keberangkatan Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis (28/3/2024).(ANTARA/Iggoy el Fitra)
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan terkait pelayanan transportasi udara. Hal ini disampaikan dalam persidangan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang digelar pada Selasa (4/8).
Saldi menyoroti peran Kementerian Perhubungan dalam mengontrol berbagai persoalan layanan penerbangan, mulai dari penundaan keberangkatan (delay) hingga pengalihan penerbangan ke maskapai lain dalam satu grup perusahaan.
Menurutnya, kompensasi yang selama ini diterapkan tidak sebanding dengan kerugian nyata yang dialami penumpang.
"Kepada pemerintah, apa yang bapak lakukan kontrol terhadap persoalan-persoalan yang seperti ini? Jadi yang seperti ini tidak bisa diukur hanya dengan uang Rp300 ribu loh, Pak," tegas Saldi saat menanggapi keterangan kuasa hukum pemerintah dan pihak terkait, Lion Group.
Kompensasi Dinilai Tidak Masuk Akal
Dalam persidangan, terungkap mekanisme ganti rugi yang saat ini berlaku bagi konsumen berdasarkan durasi keterlambatan. Saldi menilai besaran tersebut sangat jauh dari potensi kerugian yang dialami penumpang, terutama bagi mereka yang memiliki agenda penting.
| 30 - 60 Menit | Makanan ringan (kue) dan minuman |
| 240 Menit (4 Jam) | Uang tunai Rp300.000 |
Saldi mencontohkan kerugian imateriel yang tidak terakomodasi, seperti penumpang yang gagal menghadiri seminar, menjadi pembicara, atau melakukan pertemuan bisnis penting akibat keterlambatan.
"Ini menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300 ribu atau hanya diganti dengan makanan ringan saja. Kerugian dan potensi kerugian itu jauh lebih besar," tambahnya.
Pemerintah Diminta Libatkan Lembaga Konsumen
Lebih lanjut, Saldi meminta pemerintah menjelaskan apakah dalam penentuan besaran kompensasi tersebut telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen atau asosiasi konsumen penerbangan.
Ia mengingatkan agar maskapai tidak berlindung di balik Peraturan Menteri sebagai dalih telah menjalankan undang-undang, sementara nilai kerugian konsumen diabaikan.
Saldi memberikan sinyal bahwa MK sangat mungkin mengeluarkan putusan yang mewajibkan pelibatan perwakilan konsumen dalam setiap penyesuaian perhitungan kerugian, serupa dengan putusan MK terkait persoalan sisa kuota internet yang hangus beberapa waktu lalu.
"Pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen juga harus dilindungi," kata Saldi menegaskan.
Duduk Perkara Gugatan
Perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh sembilan advokat dan dua mahasiswa. Para pemohon menguji materiil Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 UU Penerbangan.
Para pemohon mendalilkan bahwa aturan saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Mereka menyoroti adanya celah yang membebaskan tanggung jawab maskapai tanpa kewajiban menyertakan bukti keterlambatan yang sah, seperti surat keterangan resmi dari instansi terkait. (Ant/Z-1)

















































