ilustrasi(Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah memantau secara saksama usulan pembentukan badan khusus yang akan bertindak sebagai pengelola hasil rampasan aset. Usulan ini muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa saat ini usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia menegaskan pentingnya pengawalan bersama terhadap proses legislasi ini.
“Ini masih dalam proses pembahasan, dan kita sama-sama pantau atau kawal,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (5/8).
Pertimbangan Efektivitas Lembaga
Budi mengingatkan para pemangku kepentingan agar melakukan analisis mendalam mengenai efektivitas pembentukan badan baru tersebut. Hal ini menjadi sorotan mengingat KPK selama ini telah memiliki mekanisme dan menjalankan fungsi pengelolaan aset rampasan dari kasus tindak pidana korupsi.
“Tentu nanti perlu ditimbang, dianalisis, dan ditelaah mana yang lebih efektif. Apakah perlu ada lembaga baru atau mengoptimalkan lembaga-lembaga yang sudah ada?” tuturnya.
Meski memberikan catatan kritis terkait efisiensi, KPK tetap memandang munculnya usulan-usulan baru sebagai sebuah progres positif dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Budi menyatakan bahwa dukungan terhadap regulasi ini sudah disuarakan KPK bersama akademisi dan peneliti sejak lama.
“Perlu kita apresiasi dan dukung terus ya karena ini kan memang sudah rencana dari waktu yang cukup lama. KPK sedari awal terus mendorong terkait dengan perampasan aset ini,” tambah Budi.
Dukungan dari Berbagai Pihak
Wacana pembentukan badan khusus pengelola aset rampasan sebelumnya telah disuarakan oleh sejumlah tokoh, baik di dalam maupun di luar rapat Komisi III DPR RI. Beberapa nama yang tercatat mendukung usulan ini antara lain:
- Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
- Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
- Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia, Harry Ponto.
- Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Jakarta, Septa Candra.
Kehadiran badan khusus ini diharapkan dapat mengonsolidasikan pengelolaan aset hasil kejahatan agar lebih transparan dan memberikan nilai maksimal bagi pengembalian kerugian negara.

















































