Hakim PN Jaksel menolak praperadilan Asrul Azis Taba, tersangka korupsi kuota haji.(MI/Abi Rama)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Putusan ini menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut adalah sah secara hukum.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan pada Senin (6/7) menyatakan bahwa prosedur penahanan yang dilakukan penyidik telah memenuhi ketentuan undang-undang. Hakim juga menolak dalil pemohon yang menyebut penahanan terhadap Asrul berlebihan mengingat usianya yang telah menginjak 76 tahun.
"Menimbang bahwa mengenai alasan pemohon yang telah berusia 76 tahun sehingga penahanan dianggap sebagai tindakan yang berlebihan, hakim tidak sependapat dengan hal tersebut," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di PN Jaksel.
Hakim menjelaskan, meski KUHAP tidak mengatur secara spesifik mengenai hak tersangka lanjut usia, prinsip perlindungan tetap diberikan selama proses hukum. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa Asrul mengalami kesulitan layanan fisik maupun psikis selama berada di tahanan.
Merespons putusan tersebut, kuasa hukum Asrul Azis, Rhama Rizki Vianto, menyatakan menghormati keputusan pengadilan. Namun, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan tim penasihat hukum lainnya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Asrul Azis Taba ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Ia diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dollar AS kepada pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan pengelolaan kuota haji.
KPK mensinyalir terdapat delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah mencapai Rp40,8 miliar pada tahun 2024. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami praktik jual beli kuota haji tambahan melalui pemeriksaan sejumlah biro perjalanan.
Atas perbuatannya, Asrul disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Z-10)

















































