Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra(Antara)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menangkal penyebaran lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya negara mencegah degradasi moral di tengah masyarakat.
Berbicara seusai menyampaikan Orasi Kebangsaan di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama), Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa (7/7), Yusril menyatakan bahwa pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman yang berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa.
"Pemerintah berkewajiban melindungi rakyat, segenap bangsa dari ancaman degradasi moral yang pada akhirnya akan merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," tegas Yusril.
LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Yusril menjelaskan bahwa dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara, pemerintah secara resmi telah mengategorikan penyebaran LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter. Oleh karena itu, peraturan tersebut wajib dihormati oleh seluruh lapisan masyarakat sebagai wujud komitmen menjaga keutuhan bangsa.
Menurutnya, urusan moralitas tidak boleh hanya dibebankan kepada pemuka agama atau tenaga pendidik semata. Negara harus hadir dan mengambil peran aktif dalam menjaga etika kebangsaan.
"Karena UUD 1945 mengatakan negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," imbuhnya.
Landasan Pancasila dan Ketuhanan
Lebih lanjut, Yusril menekankan bahwa identitas Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila menjadi faktor utama kebijakan ini. Ia merujuk pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai dasar filosofis yang kuat.
"Kita berkeyakinan bahwa tidak ada satu pun agama di tanah air kita yang dapat memberikan legalitas terhadap LGBT," kata Yusril.
Meski pemerintah bersikap tegas, Yusril menyatakan pihaknya tetap terbuka terhadap ruang diskusi. Pemerintah tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang ingin memperdebatkan kebijakan tersebut, baik melalui jalur akademik maupun politik.
Namun, ia mengingatkan agar setiap pihak tetap menghormati ketetapan yang telah diambil negara demi kepentingan ketahanan nasional. "Kalau dibiarkan berkembang berlarut-larut di negara kita, apalagi disahkan keberadaannya, saya kira itu akan merusak etika kebangsaan dan menjadi ancaman bagi ketahanan nasional," pungkasnya.
Baca juga:
- Komisi X DPR RI apresiasi upaya ketahanan nasional dari ancaman LGBT
- Kemenag siapkan pedoman edukasi keagamaan bagi penyuluh terkait LGBTQ

















































