ilustrasi kekerasan perempuan.(Frepik)
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai perluasan mandat Komnas Perempuan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 belum sepenuhnya berbanding lurus dengan perlindungan nyata bagi perempuan. Meski kewenangan lembaga tersebut diperkuat, implementasi kebijakan hingga keberpihakan anggaran dinilai masih menjadi tantangan besar.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komnas Perempuan, Rieke menjelaskan, beleid itu telah memperkuat mandat lembaga tersebut melalui perluasan fungsi analisis terhadap isu kerentanan perempuan, penguatan struktur organisasi, koordinasi lintas sektor, hingga akuntabilitas kelembagaan. Reformasi itu disebut sebagai langkah penting untuk menjalankan amanat konstitusi dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi perempuan.
Paparan Komnas Perempuan menunjukkan mandat tersebut mulai dijalankan. Sepanjang 2025, lembaga itu menghasilkan 49 produk pengetahuan, 31 instrumen kerja, serta 55 rekomendasi kebijakan. Selain itu, Komnas Perempuan menerima 4.597 pengaduan, menangani 3.682 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP), dan melakukan 1.332 penyikapan.
Sementara hingga 30 Juni 2026, tercatat 1.833 pengaduan diterima. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.279 kasus dapat ditindaklanjuti, sedangkan 554 kasus belum dapat diproses karena berbagai kendala.
Mayoritas kasus masih terjadi di ranah personal. Di saat yang sama, kekerasan berbasis gender di ruang digital juga terus menunjukkan tren peningkatan. Rieke mengapresiasi capaian kerja Komnas Perempuan. Namun, menurutnya, keberhasilan administratif tidak boleh menutupi persoalan yang lebih mendasar, yakni efektivitas perlindungan terhadap perempuan.
"Capaian administratif tidak boleh menutupi persoalan mendasar bahwa perlindungan konstitusional belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penguatan kelembagaan," ujar Rieke dikutip pada Kamis (16/7).
Ia menyoroti dari 55 rekomendasi kebijakan yang telah disusun Komnas Perempuan, baru tujuh rekomendasi yang ditindaklanjuti. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa efektivitas rekomendasi masih sangat bergantung pada komitmen kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
"Negara tidak cukup hanya membentuk norma, tetapi wajib memastikan norma tersebut bekerja melindungi warga negara," tuturnya.
Selain implementasi kebijakan, Rieke juga menilai keberpihakan anggaran masih belum mencerminkan kebutuhan riil penanganan korban. Realisasi anggaran Komnas Perempuan pada 2025 mencapai 89,79%.
Namun dalam APBN 2026, sekitar 85,65% pagu anggaran masih terkonsentrasi untuk dukungan kelembagaan, sementara alokasi bagi penanganan dan pemulihan korban hanya sebesar 4,49%.
Menurutnya, komposisi tersebut menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kompleksitas persoalan kekerasan terhadap perempuan dengan dukungan fiskal yang diberikan negara.
"Ketika jumlah pengaduan terus meningkat, negara tidak dapat menjawabnya hanya dengan memperbesar struktur organisasi tanpa memperkuat kapasitas layanan kepada korban," terangnya.
Rieke juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tata kelola kepegawaian di Komnas Perempuan. Ia memandang temuan tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat tata kelola internal agar independensi lembaga tetap terjaga.
"Independensi lembaga negara hanya akan memperoleh legitimasi apabila berjalan beriringan dengan tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Rieke mendorong pemerintah memastikan implementasi penuh Perpres Nomor 8 Tahun 2024 melalui penguatan kewenangan koordinasi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi Komnas Perempuan agar tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan semata.
Ia juga meminta pemerintah bersama DPR menata ulang kebijakan anggaran dengan meningkatkan alokasi bagi layanan penanganan dan pemulihan korban, penguatan layanan di daerah, serta penanganan kekerasan berbasis gender di ruang digital.
Di sisi lain, Komnas Perempuan didorong memperkuat tata kelola kelembagaan, sistem evaluasi dampak kebijakan, serta sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil agar perluasan mandat benar-benar menghasilkan perlindungan yang efektif, terukur, dan berkeadilan bagi setiap perempuan Indonesia. (Mir/P-3)


















































