Gedung DPR/DPD/MPR RI, Jakarta.(Antara)
ANGGOTA DPD RI asal Sumatera Barat, Irman Gusman, mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun 2026. Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menantikan kehadiran regulasi yang dinilai ampuh dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi tersebut.
Mantan Ketua DPD RI dua periode ini meluruskan simpang siur informasi di masyarakat yang menyebut aturan ini ditolak atau tidak lagi menjadi prioritas. Irman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset secara resmi masih tercatat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Skala Prioritas Tahun 2026 dan tetap menjadi agenda legislasi yang sah.
Irman meminta publik menyudahi polemik mengenai status pembahasan dan beralih fokus untuk mengawal penuntasan draf regulasi tersebut. Keberadaan undang-undang ini dinilai sangat mendesak karena selama ini pemulihan aset (asset recovery) dari kasus-kasus korupsi yang telah diputus pidana dirasa belum berjalan optimal untuk mengembalikan kerugian negara.
"Publik menunggu. Karena RUU Perampasan Aset masih berada dalam Prolegnas Prioritas 2026, maka pembahasannya harus didorong agar dapat selesai tahun ini," ujar Irman melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/7).
Kendati mendorong percepatan, Ketua Dewan Pakar Bidang Ekonomi UMKM PP Muhammadiyah ini mengingatkan agar pembuat kebijakan tidak mengorbankan kualitas substansi pasal. Aturan perampasan aset non-pidana wajib dibangun di atas koridor negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta pengawasan yudisial yang ketat agar tidak disalahgunakan.
Irman menggarisbawahi bahwa tantangan terbesar draf regulasi ini adalah menyelaraskan kebutuhan penegakan hukum dengan kewajiban menjaga prinsip konstitusi. Oleh karena itu, mekanisme perampasan harus berbasis pembuktian yang jelas, dapat diuji secara hukum, serta tetap melindungi hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.
"Negara harus tegas terhadap hasil kejahatan, tetapi tidak boleh mengabaikan hak-hak warga negara. Kekuatan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana harus berjalan beriringan dengan jaminan kepastian hukum, transparansi, dan mekanisme pengawasan yang memadai," kata senator kelahiran Padang Panjang tersebut.
Lebih lanjut, Irman meminta agar parlemen dan pemerintah terus membuka ruang partisipasi publik yang luas bagi akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, hingga organisasi masyarakat sipil. Pelibatan ini dinilai krusial agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya efektif memotong rantai kejahatan, melainkan juga memiliki legitimasi kuat serta menjamin rasa keadilan di tengah masyarakat. (Faj/P-3)


















































