Tim kuasa hukum Roy Suryo.(MI/Muhammad Ghifari A)
TIM kuasa hukum Roy Suryo menyatakan optimisme tinggi bahwa hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan mengabulkan permohonan praperadilan kedua terkait penetapan tersangka kliennya dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Keyakinan ini disampaikan usai penyerahan dokumen kesimpulan pada sidang Kamis (16/7).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa selama proses persidangan, pihak Termohon yakni penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak mampu menghadirkan alat bukti yang kuat. Menurutnya, tidak ada saksi, ahli, maupun surat yang membuktikan adanya unsur perubahan, pengurangan, atau perusakan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam pasal yang disangkakan.
"Sampai pada sidang terakhir, Termohon tidak mampu menghadirkan baik saksi maupun ahli maupun surat yang menggambarkan bahwa peristiwa sebagaimana digambarkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE itu terjadi," ujar Refly Harun, di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7).
Refly menjelaskan, fokus praperadilan ini adalah menguji keabsahan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Ia menilai dokumen elektronik yang menjadi objek perkara hingga saat ini masih dapat diakses secara normal, sehingga unsur pidana dalam Pasal 32 UU ITE tidak terpenuhi.
Senada dengan Refly, anggota tim kuasa hukum lainnya, Gafur, menyoroti absennya saksi fakta dari pihak kepolisian. Padahal, kehadiran penyidik sebagai saksi dianggap krusial untuk menguji relevansi alat bukti dengan pasal yang diterapkan. Selain itu, tim hukum menilai ahli yang dihadirkan Termohon tidak memiliki kompetensi di bidang ITE.
Pihak Roy Suryo kini menunggu putusan akhir dari hakim tunggal PN Jakarta Selatan. Berdasarkan jadwal, pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 13.00 WIB. Mereka berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif. (Z-10)


















































