Pengedar Narkotika Bersenpi di Kukar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim

2 hours ago 1
Pengedar Narkotika Bersenpi di Kukar Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kaltim Dua tersangka peredaran narkotika yang ditangkap di Kaltim.(Dok. Polda Kaltim)

DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menggerebek pelaku jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan seorang bandar berinisial DN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pengedar narkoba yang melengkapi diri dengan senjata api (senpi) itu ditangkap dalam Operasi Antik Mahakam 2026.

Dalam operasi itu dua pria warga warga Muara Badak, Kukar, berinisial AD dan DN tersangka pengedar ditangkap beserta puluhan gram sabu. Namun, seorang anak buah DN berhasil melarikan diri dengan membawa senpi, Hingga kini polisi pun masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, Rabu (15/7)  mengungkapkan, bandar berinisial DN memang telah menjadi target operasi (TO) karena diduga mengendalikan peredaran sabu di wilayah Muara Badak, Kukar.

"Ini merupakan pengungkapan target operasi dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Bandar yang kami tangkap memang selama ini diketahui biasa menggunakan senjata api," kata Romylus, Rabu (15/7/2026).

Ia membeberkan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (13/7) sekitar pukul 17.30 Wita. Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Kaltim lebih dahulu menangkap seorang pria berinisial AD di Jalan Poros Samarinda-Bontang Km 40, Desa Badak Mekar, Kecamatan Muara Badak, Kukar.

Dari tangan AD, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 4,52 gram atau netto 3,88 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai Rp500 ribu serta sepeda motor Honda Revo yang digunakan tersangka.

Saat diinterogasi, lanjutnya, tersangka AD mengaku memperoleh sabu tersebut dari DN. Berbekal keterangan itu, tim langsung melakukan pengembangan menuju rumah DN di kawasan perkebunan Durian Montong, Desa Suka Damai, Kecamatan Muara Badak.

“Di lokasi kedua, polisi berhasil menangkap DN di rumahnya, ia diduga selama ini berperan sebagai bandar. petugas juga menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 27,88 gram atau netto 25,58 gram,” tuturnya.

Selain itu diamankan pula barang bukti berupa uang tunai Rp19 juta diduga hasil transaksi narkoba, timbangan digital, tiga sendok takar, dua tas, telepon genggam, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Ia menuturkan, proses penangkapan terhadap tersangka DN tidak berjalan mulus, karena berdasarkan informasi yang diterima polisi, tersangka bersama dan kelompoknya memiliki senpi.

"Kami memang sudah mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan lokasi bandar yang bersenjata. Saat dilakukan penggerebekan, salah satu anak buah DN melarikan diri melalui bagian belakang rumah sambil membawa senpi," sebut  Romylus.

Mengetahui ada satu tersangka yang melarikan diri, petugas melakukan pengejaran hingga masuk ke kawasan hutan di sekitar lokasi, namun upaya itu tidak membuahkan hasil karena polisi kehilangan jejak pelaku.

"Kami mengejarnya sampai beberapa ratus meter ke dalam hutan. Tetapi pelaku berhasil menghilangkan jejak sehingga belum berhasil kami amankan," akunya.

Meski gagal menangkap tersangka itu, tetapi polisi berhasil mengamankan tiga butir amunisi senpi, saat petugas melumpuhkan tersangka DN. Sedangkan senpi dibawa kabur anak buah tersangka ini.

"Pada saat kita melumpuhkan bandar tersebut, petugas berhasil mengamankan amunisi senpi. Sementara senjata apinya dibawa kabur oleh salah satu anak buahnya saat proses penangkapan," ucapnya.

Identitas pelaku yang melarikan diri telah dikantongi penyidik. Polda Kaltim segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan memburu keberadaan pelaku beserta senjata api yang dibawanya.

"Kami sudah mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri. Dalam waktu dekat akan diterbitkan DPO dan kami akan terus melakukan pengejaran hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap," tegas Romylus.

Atas perbuatannya, tersangka AD dan DN dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai penyesuaian pidana. Keduanya terancam hukuman pidana berat atas dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Polda Kaltim memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang diduga dikendalikan DN serta memburu pelaku yang kabur membawa senjata api,” pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |