Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Ancam Masa Depan Pertanian Tembakau Temanggung

2 weeks ago 16
Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Ancam Masa Depan Pertanian Tembakau Temanggung Ilustrasi(Magnific.com)

BUPATI Temanggung Agus Setyawan menyatakan penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan produk tembakau yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat Temanggung.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Sinergi Pemerintah, Industri, dan Petani dalam Membangun Ekosistem Pertembakauan Nasional yang Berkelanjutan pada Sabtu (4/7).

"Banyak keresahan kawan-kawan petani, pekerja, pedagang, pabrikan karena didera ketidakjelasan regulasi termasuk terkait aturan turunan PP No 28/2024 ini. Atas nama Kabupaten Temanggung, kami menolak dan menyayangkan atas penyusunan aturan turunan teknis ini. Ini menyangkut hajat hidup dan pastinya pertanian tembakau di Temanggung akan berakhir," kata Agus.

Ia menilai, pengesahan aturan penyeragaman kemasan akan memberikan dampak serius terhadap ribuan petani tembakau di daerahnya.

"Jangan sampai aturan ini (penyeragaman kemasan) disahkan. Ini akan menjadi kiamat bagi kami petani tembakau," ujarnya.

Selain substansi aturan, Agus juga mengkritik proses penyusunannya yang dinilai tidak melibatkan para pelaku usaha dan petani tembakau sejak tahap awal. Menurutnya, masyarakat pertembakauan baru diajak berdiskusi ketika rancangan regulasi telah selesai disusun.

"Masyarakat pertembakauan selalu berada di posisi paling akhir terus. Ini karena selalu dalam setiap diskusi regulasi terkait tembakau itu sepihak, dokumen rancangan-nya sudah selesai, baru kita diajak. Jadi, tidak dilibatkan sejak awal sehingga tahu hanya di akhir," ucapnya.

Kabupaten Temanggung selama ini dikenal sebagai salah satu sentra produksi tembakau nasional. Tembakau Temanggung yang dijuluki “Emas Hijau” dibudidayakan di tujuh kawasan produksi, yakni Lamuk, Lamsi, Paksi, Toalo, Tionggang, Swanbing, dan Kidulan. Luas lahan tanam setiap tahunnya mencapai sekitar 16.000 hingga 18.000 hektare dengan produksi sekitar 12.000 ton tembakau kering.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji juga menyampaikan penolakan terhadap rencana penyeragaman kemasan. Ia menilai kebijakan tersebut dapat mengancam keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan.

Menurutnya, tembakau di Temanggung tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga telah menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat di kawasan Gunung Sumbing, Gunung Sindoro, dan Gunung Prau.

"Menjadi sebuah kerugian negara jika ada rancangan peraturan seperti penyeragaman kemasan yang menekan kearifan lokal, yang menopang perekonomian harus mati karena kebijakan negeri sendiri. Bagi masyarakat Temanggung, tembakau bukan sekadar tanaman, bukan sekadar budidaya tetapi sebuah jati diri, nafas kehidupan, pondasi masyarajat, investasi ekonomi di pedesaan," jelasnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini tembakau masih menjadi komoditas yang belum tergantikan dari sisi nilai ekonomi bagi masyarakat Temanggung. Karena itu, berbagai regulasi yang dinilai semakin membatasi sektor pertembakauan dikhawatirkan akan semakin mempersempit ruang hidup para petani.

"Sudah sejak lama karena himpitan regulasi, berbagai rancangan peraturan, lambat laun sampai hari ini permadani hijau di Kabupaten Temanggung telah tergerus. Kami menolak dengan tegas rancangan aturan penyeragaman kemasan ini," tambah Agus. (H-2)
 

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |