Ilustrasi(Magnific.com)
Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio menyoroti tindakan penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah. Fajar menilai langkah penyitaan aset yang diambil penyidik merupakan bentuk anomali hukum (fishing expedition) yang sarat akan kepentingan spekulatif.
"Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition—tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan," ujar Fajar melalui keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Fajar menjelaskan bahwa dalam skema penanganan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), penyidik wajib mengedepankan prinsip due diligence dan kehati-hatian (proportionality and necessity) untuk memisahkan mana aset hasil kejahatan dan mana aset pribadi yang diperoleh secara sah.
Tanpa adanya pemeriksaan awal terhadap pemilik rumah, penggeledahan dan penyitaan dinilai telah mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara serta mekanisme judicial scrutiny dari Pengadilan Negeri setempat.
"Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga. Jika tindakan paksa dilakukan tanpa izin pengadilan atau melewati batas waktu pelaporan 1x24 jam, maka seluruh rangkaian itu otomatis cacat hukum (void ab initio)," tegasnya.
Selain aspek penyitaan, Fajar juga menyoroti potensi pelanggaran hak untuk didampingi penasihat hukum sejak awal proses upaya paksa berlangsung. Jika penyidik membatasi pendampingan hukum saat penggeledahan, maka hak membela diri dinilai telah dirampas.
Ia menilai tim kuasa hukum Febrie akan mengambil langkah gugatan praperadilan guna menguji keabsahan tindakan penyidik di hadapan hakim, sekaligus menggunakan doktrin hukum Fruit of the Poisonous Tree.
"Jika proses penggeledahan dan penyitaan ini terbukti cacat prosedur dan menabrak hukum acara (pohon beracun), maka seluruh dokumen atau aset yang disita (buah beracun) secara hukum haram digunakan sebagai alat bukti dan wajib dikembalikan," pungkas Fajar.(H-2)

















































