Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan (kiri), Menteri Kebudayaan Fadli Zon (tengah), Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Indonesia Pusat (MLKI) Naen Soeryono (kanan) dalam acara simbolis penyerahan Surat Kepu(ANTARA/Sinta Ambar)
PEMERINTAH secara resmi menetapkan tanggal 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan langsung SK tersebut dalam sebuah acara yang digelar di Jakarta pada Senin (6/7) malam. Dalam sambutannya, Fadli Zon menegaskan bahwa penetapan hari besar ini merupakan pengingat bahwa Indonesia berdiri di atas fondasi keberagaman dan toleransi.
"Penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara," ujar Fadli Zon.
Ia menambahkan bahwa langkah ini adalah bentuk kehadiran negara untuk memastikan setiap warga negara memiliki ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi mendatang. Hal ini juga menjadi wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi hak-hak penghayat kepercayaan di Indonesia guna memperkokoh persatuan nasional.
Jejak Sejarah dan Tokoh Wongsonegoro
Pemilihan tanggal 13 Juli tidak dilakukan secara sembarang. Fadli Zon menjelaskan bahwa tanggal tersebut memiliki kaitan erat dengan sejarah pengakuan penghayat kepercayaan di tanah air, khususnya merujuk pada peran tokoh intelektual, Wongsonegoro.
"Wongsonegoro adalah seorang intelektual yang menyematkan kata 'kepercayaan' itu pada tanggal 13 Juli. Ini menjadi bagian penting dalam pengakuan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," jelasnya.
Berikut adalah ringkasan data terkait penetapan tersebut:
| Dasar Hukum | SK Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 |
| Tanggal Peringatan | 13 Juli |
| Tokoh Kunci | Wongsonegoro |
| Tujuan Utama | Kesetaraan hak, pelindungan budaya, dan persatuan nasional |
Aspirasi Sejak Tahun 2005
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa penetapan ini merupakan buah dari perjuangan panjang. Usulan mengenai hari besar ini telah diajukan oleh para penghayat kepercayaan dan organisasi terkait sejak tahun 2005.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Majelis Luhur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Soeryono, menyambut baik keputusan pemerintah. Menurutnya, penetapan ini adalah bentuk nyata penghormatan terhadap hak-hak penghayat kepercayaan sebagai warga negara yang sah.
"Penetapan tanggal 13 Juli selaras dengan aspirasi masyarakat penghayat karena memiliki jejak sejarah dalam perjalanan konstitusi negara, sehingga menjadi simbol pemersatu bagi penghayat di seluruh Indonesia," kata Naen.
Sebagai tindak lanjut, MLKI berencana menyusun program strategis jangka pendek, menengah, hingga panjang. Program-program tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran aktif masyarakat penghayat dalam upaya pemajuan kebudayaan serta kontribusi terhadap pembangunan nasional. (Ant/Z-1)

















































