Pengemudi ojek daring menunggu penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta.(MI/Agung Wibowo)
EKONOM Universitas Airlangga.(Unair) dan Research Institute of Socio-Economic Development (RISED), Rumayya Batubara menilai pemerintah perlu mengevaluasi setidaknya 3-6 bulan ke depan atas dampak implementasi komisi ojol 8% yang sudah mulai diterapkan pada aplikator sejak 1 Juli 2026.
Dia menilai evaluasi itu untuk melihat dampak besarnya, apakah pendapatan driver benar-benar meningkat atau tidak, apakah orderan konsumen itu tetap stabil atau justru terkoreksi, apakah tarif konsumen berubah, apakah platform fee yang diperuntukkan bagi konsumen naik, dan apakah bisnis aplikator masih sehat atau tidak berkelanjutan lagi.
“Pemerintah perlu memberi waktu, misalnya 3 sampai 6 bulan, untuk mengevaluasi dampaknya. Kebijakan publik yang baik bukan hanya terlihat berpihak, tetapi juga harus bisa dijalankan dan berkelanjutan,” ungkap Rumayya kepada jurnalis, Selasa (7/7).
Dia mengatakan implementasi komisi ojol 8% ini secara prinsip berdampak positif karena bagian pendapatan driver menjadi lebih besar. Hanya saja publik tidak boleh terlalu cepat menyimpulkan bahwa pendapatan driver pasti naik besar.
Hal itu karena ada penyesuain yang dilakukan aplikator misalnya dengan menurunkan tarif ke batas bawah untuk menjaga orderan dan harga konsumen tidak naik.
“Aplikator juga bisa menyesuaikan tarif dasar agar harga ke konsumen tetap terjangkau. Artinya, yang harus dilihat bukan hanya angka komisi, tetapi take-home pay driver: berapa pendapatan bersih driver per trip, per jam, dan per hari setelah memperhitungkan bensin, waktu tunggu, jarak kosong, perawatan kendaraan, dan biaya lain,” jelas Rumayya.
DAMPAK PENERAPAN
Adapun bagi konsumen, dampaknya relatif bisa dikendalikan kalau kebijakan ini hanya diterapkan pada roda dua penumpang atau ojol. Aplikator juga masih bisa menjaga tarif agar tetap terjangkau. Tapi kalau kebijakan diperluas terlalu cepat ke layanan lain, maka risiko kenaikan biaya ke konsumen akan lebih besar.
Sebab itu, lanjutnya, komisi 8% memang sebaiknya hanya untuk transportasi roda dua penumpang sesuai dengan arahan pemerintah yang sudah diterapkan para aplikator ride-hailing.
“Saya tidak menyarankan kebijakan ini langsung diperluas ke R4/taksi online, jasa pengantaran makanan, logistik, atau layanan lain. Karakter bisnisnya berbeda. Struktur biaya, margin, subsidi, merchant fee, dan perilaku konsumennya juga berbeda," ucap Rumayya.
“Kalau dipukul rata, risikonya bisa mengganggu ekosistem yang lebih luas. Jadi untuk saat ini: fokus dulu pada R2/ojol penumpang. Jangan ada perubahan besar lain dulu. Jangan langsung menambah kebijakan baru sebelum dampaknya dikaji,” sambungnya.
Dia menilai, langkah aplikator menerapkan aturan komisi 8 persen kendati secara basis hukum belum terbit adalah sebuah bentuk kepatuhan terhadap arah kebijakan pemerintah.
“Presiden sudah menyampaikan komitmen publik bahwa pendapatan driver perlu diperbaiki, salah satunya melalui skema 92% untuk driver dan maksimal 8% untuk aplikator. Namun, dari sisi tata kelola, tetap perlu ada kepastian hukum. Naskah resmi dan aturan teknis harus segera jelas agar tidak muncul ruang abu-abu dalam implementasi," kata Rumayya.
SOROTAN DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pelaksanaan kebijakan komisi delapan persen aplikasi layanan ojek online (ojol) penumpang roda dua yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
Mulai 1 Juli 2026 perusahaan ride-hailing atau aplikator memberlakukan skema bagi hasil baru layanan ojol penumpang roda dua di mana mitra pengemudi akan mendapat 92% dari tarif dasar perjalanan, sementara 8% sisanya adalah komisi untuk aplikator.
:Kita sudah men-declare apa yang menjadi komitmen pemerintah, Pak Presiden, termasuk para pengusaha dari aplikatornya, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana delapan persen potongan untuk aplikator dan 92% yang didapatkan oleh para pengemudi," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7).
Menurut dia skema bagi hasil baru tersebut berpotensi menguntungkan pelanggan atau konsumen. Terkait pendapatan pengemudi ojol yang dirasa belum meningkat, dia menyatakan dari pantauannya terungkap bahwa aplikator menurunkan tarif sehingga pelanggan atau masyarakat yang menggunakan jasa layanan ojol penumpang roda dua diuntungkan dengan skema baru ini.
"Pendapatan itu karena si pengusahanya menurunkan tarif, sehingga menjadi pendapatan kepada si pengemudi ini turun tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen, masyarakat yang menggunakan jasa pengemudi dari online ini,"katanya.
Cucun memastikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan mengatur kebijakan komisi delapan persen secara teknis. Komisi V DPR RI juga akan dilibatkan untuk mengawal implementasi kebijakan ini. (Ant/E-2)

















































