Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo.(Dok. Antara)
PEMERINTAH Indonesia secara resmi mencadangkan sekitar 1,4 juta hektare lahan bagi masyarakat adat (indigenous peoples) untuk terlibat dalam ekosistem perdagangan karbon. Langkah ini diambil guna memastikan masyarakat lokal mendapatkan manfaat ekonomi langsung dari upaya pelestarian lingkungan.
Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Selain itu, keterlibatan masyarakat adat merupakan syarat mutlak yang sering diajukan oleh investor internasional.
"Investor internasional justru mensyaratkan adanya dampak sosial positif terhadap masyarakat sekitar lokasi proyek karbon. Oleh karena itu, pemerintah telah mencadangkan sekitar 1,4 juta hektare untuk masyarakat adat," ujar Hashim di Jakarta, Senin (6/7).
Manfaat Ganda Perhutanan Sosial
Selain lahan khusus masyarakat adat, Indonesia telah memiliki program perhutanan sosial seluas 8,3 juta hektare. Hashim menyebutkan bahwa perluasan skema perdagangan karbon ke sektor perhutanan sosial akan memberikan pendapatan ganda bagi warga.
Masyarakat tidak hanya memperoleh penghasilan dari hasil agroforestri dan produk hutan non-kayu, tetapi juga mendapatkan insentif tambahan dari penjualan kredit karbon. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus menjaga kelestarian hutan nasional.
Peningkatan Keamanan Hutan: Target 70.000 Forest Ranger
Dalam upaya melindungi ekosistem hutan dari ancaman perusakan, pemerintah berencana meningkatkan jumlah polisi kehutanan (forest ranger) secara signifikan. Dari jumlah saat ini yang hanya sekitar 5.000 personel, pemerintah menargetkan penambahan hingga mencapai 70.000 personel.
"Pada tahun pertama, direncanakan perekrutan sekitar 23.000 personel sebagai bagian dari target tiga tahun," ungkap Hashim. Langkah ini bahkan mendapat apresiasi dari The Royal Foundation yang dipimpin Prince of Wales, karena dianggap sebagai komitmen serius dalam menghadapi jaringan kriminal perdagangan satwa liar dan pembalakan liar.
Peluncuran SRUK dan Perpres NEK
Sebagai bagian dari pembenahan tata kelola karbon, pemerintah akan meluncurkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) pada Kamis, 9 Juli 2026. Sistem ini dirancang untuk menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini membuat investor internasional merasa frustrasi saat ingin masuk ke pasar karbon Indonesia.
Landasan hukum kebijakan ini diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.
"Dunia internasional mulai percaya bahwa Indonesia mampu merealisasikan program, bukan sekadar menyampaikan janji," pungkas Hashim. (Ant/H-3)

















































