Zainal Arifin Mochtar.(MI/Susanto)
GURU Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar mengingatkan agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu tidak kembali disusun semata-mata berdasarkan kompromi elite partai dan kepentingan penguasa.
Zainal mengatakan pembahasan RUU Pemilu harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas demokrasi, memperkuat pengawasan terhadap presiden atau petahana, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menata ulang ambang batas pencalonan serta parlemen secara konstitusional.
“Jangan sampai kita mengulang pola yang sama: revisi UU Pemilu hanya menjadi arena permainan politik elite, bukan ikhtiar untuk menghadirkan sistem pemilu yang lebih baik,” kata Zainal dalam forum diskusi Prospek Demokrasi Elektoral 2029: Telaah atas Revisi UU Pemilu di Tangerang, Selasa (7/7).
Selain itu, Zainal menjelaskan salah satu penyebab utama stagnasi pembenahan sistem pemilu adalah matinya oposisi, baik di dalam parlemen maupun dalam relasi checks and balances terhadap pemerintah. Padahal secara teori ketatanegaraan, parlemen dibentuk untuk menjadi pengimbang kekuasaan eksekutif, bukan sekadar mengikuti kehendak presiden.
“Lemahnya fungsi oposisi membuat parlemen kehilangan daya kritis, sehingga siapapun yang dikehendaki presiden mudah terkonversi menjadi kehendak politik parlemen. Situasi ini, berbahaya dalam sistem presidensial karena membuka ruang sangat besar bagi kecenderungan otoritarian,” ucapnya.
Karena itu, Zainal menegaskan revisi UU Pemilu harus memuat penguatan aturan pengawasan terhadap presiden, terutama menjelang pemilu. Ia menilai Indonesia masih minim instrumen pembatasan terhadap penggunaan kekuasaan oleh petahana, baik dalam penggunaan fasilitas negara, pengaruh administratif, maupun mobilisasi kekuasaan simbolik dan politik.
“Dalam banyak negara presidensial, menjelang pemilu presiden justru dibatasi agar tidak terlalu dominan dan tidak leluasa menggunakan seluruh instrumen kekuasaan untuk kepentingan elektoral. Di Indonesia, katup pengaman seperti itu nyaris tidak ada,” ujar Zainal.
Ia juga menekankan pengalaman Pemilu 2024 menunjukkan lemahnya aturan pengawasan terhadap presiden dapat membuka ruang pelanggaran kekuasaan yang besar. Menurut dia, jika aturan main tidak diubah, sementara kehendak kekuasaan tetap sama, maka harapan menghadirkan pemilu yang lebih baik hanya akan menjadi ilusi.
“Kalau aturan mainnya tidak berubah, sementara kehendak kekuasaan tetap sama, kita sebenarnya sedang menggantang asap. Kita berharap perubahan, tetapi berharap perubahan itu lahir dari aturan lama yang justru menjadi sumber masalah,” tuturnya.
Selain soal pengawasan terhadap petahana, Zainal juga menyoroti pentingnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara serius dalam revisi UU Pemilu. Ia menilai berbagai putusan MK selama ini sudah memberi arah perbaikan sistem pemilu, tetapi seringkali dipandang politisi semata-mata sebagai bagian dari permainan politik.
Menurut Zainal, putusan MK terkait pencalonan presiden dan wakil presiden pada dasarnya mendorong optimalisasi kaderisasi partai politik. Partai, kata dia, semestinya berfungsi sebagai instrumen rekrutmen kader untuk berkontestasi melalui keragaman pilihan politik, bukan justru membatasi pilihan politik warga.
“MK ingin partai berfungsi sebagai alat rekrutmen kader yang kemudian didorong berkontestasi melalui keragaman pilihan politik, bukan justru membatasi pilihan politik. Karena itu, revisi UU Pemilu harus dikawal agar benar-benar melahirkan sistem pemilu yang lebih baik,” katanya.
Zainal juga secara khusus menyoroti ketentuan presidential threshold yang menurutnya lebih merupakan konstruksi politik ketimbang kebutuhan hukum. Ia menegaskan Pasal 6A UUD 1945 sejatinya mengatur ambang batas keterpilihan presiden, bukan ambang batas pencalonan seperti yang selama ini dipraktikkan.
“Presidential threshold yang kita kenal selama ini lebih merupakan permainan politik daripada kebutuhan konstitusional. UUD 1945 mengatur ambang batas keterpilihan, bukan ambang batas pencalonan,” ujarnya.
Kritik serupa juga diarahkan pada parliamentary threshold. Menurut Zainal, angka ambang batas parlemen selama ini kerap tidak memiliki dasar rasional yang jelas dan lebih ditentukan oleh kompromi politik. Padahal, dalam sistem pemilu proporsional, desain aturan semestinya diarahkan untuk mengonversi sebanyak mungkin suara rakyat menjadi kursi, bukan malah memperbesar suara terbuang.
“Kalau suara terbuang sangat besar, itu bukan hanya mencederai hak rakyat, tetapi juga merusak prinsip keterwakilan dan merusak logika dasar sistem proporsional,” kata dia.
Atas dasar itu, Zainal meminta pembahasan revisi UU Pemilu tidak berhenti pada perdebatan elite di parlemen, tetapi juga dikawal secara serius oleh masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan seluruh kelompok yang peduli pada kualitas demokrasi. Tanpa tekanan publik dan keberanian parlemen menjalankan fungsi pengawasan, ia menilai revisi UU Pemilu hanya akan menjadi pengulangan dari siklus lama. “Selama semua pihak memilih aman, diam, dan larut dalam kenyamanan kekuasaan, jangan berharap ada perubahan mendasar dalam sistem pemilu kita,” ujar Zainal.
Lebih jauh, Ia menegaskan parlemen sebagai institusi harus kembali menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mengkritik, mengawasi, dan membatasi presiden. Tanpa itu, revisi UU Pemilu berisiko hanya menjadi diskusi rutin menjelang pemilu tanpa menghasilkan perubahan substantif.
“Bukan hanya internal parlemen yang harus bergerak, tetapi parlemen sebagai institusi harus kembali menjalankan tugas konstitusionalnya untuk mengkritik, mengawasi, dan membatasi presiden. Tanpa itu, revisi UU Pemilu hanya akan menjadi pengulangan dari siklus lama,” katanya (Dev/P-3)

















































