Mohsen Hasan(Dok.Pribadi)
PEMERINTAH Iran menyatakan para pemimpin dan pejabat tinggi dari lebih 30 negara menghadiri prosesi pemakaman Ayatollah Ali Khamenei termasuk Indonesia. Rencana dihadiri oleh 20 juta orang dalam prosesi pemakaman tersebut.
“Para pemimpin dunia dan pejabat tinggi dari lebih dari 30 negara bersama tokoh agama terkemuka dan perwakilan dari 90 negara secara resmi mengajukan permintaan menghadiri upacara,” ujar Pourjamshidian, dikutip dari kantor berita resmi Iran IRNA.
Topik penundaan pemakaman jenazah dalam waktu sangat lama (hingga berbulan-bulan) demi kemaslahatan tertentu merupakan pembahasan yang menarik dalam fikih perbandingan (fikh al- mugaran).
Secara umum, mayoritas ulama sepakat bahwa hukum asal mengurus jenazah (termasuk menguburkannya) adalah fardhu kifayah dan harus disegerakan (tajil al-janazah). Namun, ketika dihadapkan pada situasi khusus —seperti masalah keamanan, penghormatan tokoh besar, atau pemindahan lokasi— para fuqaha dari 5 mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali, dan Ja'fari/Syiah) memiliki pandangan, batasan, serta hujjah masing- masing.
1. Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi memandang menyegerakan penguburan adalah sunnah yang sangat ditekankan. Menunda pemakaman tanpa alasan yang syar’i hukumnya makruh tahrim. Namun, jika ada alasan yang kuat (seperti pembuktian hukum, identifikasi, atau keamanan), penundaan diperbolehkan selama kondisi fisik jenazah tidak dikhawatirkan berubah atau rusak.
Hujjah Nagliyyah
• Hadis Nabi SAW: "Asri'u bi al-janazah..." (Segerakanlah urusan jenazah...) [HR. Bukhari & Muslim].
"Asri'u bi al-janazah..." (Segerakanlah urusan jenazah...) [HR. Bukhari & Muslim].
• Dari hadis ini, Hanafi memandang perintah menyegerakan adalah anjuran kuat, namun bisa bergeser hukumnya jika ada uzur.
Hujjah Aqliyyah
• Kehormatan Manusia (Karamah al- Insan): Penundaan yang terlalu lama hingga berbulan-bulan berisiko merusak tubuh jenazah (meskipun di zaman modern ada teknologi pengawetan/balsam). Dalam prinsip Hanafi, membiarkan jenazah lama tanpa dikubur berpotensi mengurangi kehormatan jasad yang seharusnya menyatu dengan tanah (dafn).
• Kesimpulan: Jika penundaan berbulan- bulan menyebabkan perubahan jasad atau menggunakan metode pengawetan yang merubah kondisi alami tubuh secara berlebihan, Mazhab Hanafi cenderung melarangnya, kecuali dalam kondisi darurat perang atau politik ekstrem.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah salah satu mazhab yang cukup ketat dalam batas waktu penundaan. Mereka membolehkan penundaan pemakaman (misalnya menunggu keluarga atau wali), tetapi dengan batasan waktu singkat (biasanya maksimal 1-2 hari), dan sangat melarang penundaan hingga berbulan- bulan jika tujuannya hanya untuk seremoni atau penghormatan yang sifatnya non-darurat.
Hujjah Nagliyyah
• Hadis Nabi SAW: "Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya." [HR. Abu Dawud|. “Tidak pantas bagi mayat seorang muslim untuk ditahan di antara keluarganya." [HR. Abu Dawud].
• Bagi Maliki, teks ini menunjukkan bahwa menahan jenazah secara sengaja dalam waktu lama bertentangan dengan hak jenazah itu sendiri.
Hujjah Aqliyyah
• Saddu adz-Dzari'ah (Menutup Celah Kerusakan): Membuka pintu penundaan pemakaman hingga berbulan-bulan dikhawatirkan akan meniru tradisi non-Muslim (seperti pengawetan mumi atau pengkultusan jasad).
• Maslahat Mayit: Maslahat terbesar bagi seorang mukmin yang wafat adalah segera dipertemukan dengan pahalanya di alam kubur. Menahannya di dunia demi kedatangan pelayat dinilai egoisme orang yang hidup atas hak orang yang mati.
3. Mazhab Syafi’i
Dalam Mazhab Syafi'i menyegerakan pemakaman adalah sunnah muakkadah. Menunda pemakaman hukumnya makruh, kecuali ada kemaslahatan yang diakui syariat (seperti menunggu wali nikah/ warisnya, atau memastikan kematiannya jika mati suri). Terkait pemindahan jenazah (naql a-mayyit) ke kota lain, Syafi'iyyah membolehkannya jika ada tujuan yang sahih, seperti dimakamkan di tempat mulia (Makkah, Madinah) atau di dekat makam orang-orang saleh, dengan syarat jasadnya tidak rusak selama perjalanan.
Hujjah Naqliyyah
• Atsar Sahabat: Para sahabat menunda pemakaman Rasulullah SAW selama kurang lebih dua hari (wafat Senin, dimakamkan Rabu malam).
• Analogi Syar’i: Syafi'iyyah menggunakan penundaan pemakaman Nabi SAW sebagai dalil bahwa penundaan demi kemaslahatan umat (saat itu sahabat membaiat Khalifah Abu Bakar terlebih dahulu agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan) adalah hal yang sah.
Hujjah Aqliyyah
• Skala Prioritas Urusan Publik: Jika jenazah adalah seorang pemimpin besar atau tokoh dunia yang wafatnya berdampak pada stabilitas geopolitik dan keamanan jutaan manusia, maka menjaga stabilitas keamanan makro (maslahah ammah) didahulukan daripada menyegerakan penguburan mikro (maslahah khassah).
• Kesimpulan: Syafi'iyyah bisa mentoleransi penundaan (dan pengawetan medis tanpa merusak organ dalam) jika ada alasan keamanan negara atau kerusuhan besar yang membahayakan pelayat, namun tetap memandang bahwa semakin cepat dikubur adalah yang terbaik.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang mirip dengan Syafi'i. Mereka mengharamkan menunda pemakaman jika tanpa alasan. Namun, Hanbalilah yang secara eksplisit membolehkan penundaan dan pemindahan jenazah dalam jarak jauh jika ada tujuan atau wasiat yang baik (seperti kasus Bung Tomo yang dipindahkan dari Arab Saudi ke Indonesia demi kemaslahatan sejarah/keluarga).
Hujjah Naqliyyah
• Dalil Umum Kemudahan: "Yuridullahu bikumul-yusra wala yuridu bikumul-usr” (Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran). “Yuridullahu bikumul-yusra wala yuridu bikumul-usr" (Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran).
• Jika menguburkannya seketika justru memicu kekacauan, serangan musuh, atau bahaya bagi keselamatan pelayat, maka kondisi tersebut masuk dalam kategori masyaqqah (kesulitan) yang membawa kemudahan (penundaan).
Hujjah Aqliyyah
• At-Taisir (Kemudahan) dan Keamanan: Dalam konteks tokoh politik/agama yang memiliki jutaan pengikut, jika pemakaman langsung dilakukan saat eskalasi konflik sedang tinggi (misalnya ancaman serangan udara atau sabotase), hal itu berisiko mengorbankan nyawa orang banyak. Menjaga nyawa orang yang hidup (hifzhun nafs) secara mutlak lebih tinggi kastanya daripada menyegerakan pemakaman orang yang wafat.
5. Mazhab Ja'fari (Syiah)
Kasus pemakaman Ayatullah Allmam Ali Khamenei menurut fikih Ja’fari Imamiyah terdapat konsep Wadi'ah. Secara hokum asal, mengubur jenazah dengan segera adalah wajib. Namun, menempatkan jenazah di tempat penyimpanan sementara (wadi'ah) diperbolehkan secara hukum fikih mereka jika terdapat maslahat rajiha (kemaslahatan yang kuat), seperti menunggu situasi aman, memindahkan jasad ke tempat suci (At-Atabat al- Muqaddasah seperti Najaf atau Karbala), atau karena alasan politis-strategis negara.
Hujjah Naqliyyah
• Tradisi dan Riwayat Imamiyah: Terdapat riwayat dalam sejarah Syiah di mana jasad sebagian ulama atau tokoh besar disimpan atau dipindahkan setelah beberapa waktu demi menjaga kehormatan jasad tersebut dari penodaan musuh politik atau demi dimakamkan di dekat makam para Imam Ma'shum.
• Kaidah Fikih Al-Amru bi asy-Syai': Perintah untuk menghormati jenazah mencakup penyediaan prosesi yang layak. Jika kelayakan itu hanya tercapai dengan penundaan, maka penundaan itu menjadi sah.
Hujjah Aqliyyah
• Simbolisme dan Syiar (l’la Kalimatillah): Dalam sosiologi fikih Syiah, pemakaman seorang pemimpin tertinggi (Waliyul Faqih) bukan sekadar urusan domestik keluarga, melainkan instrumen konsolidasi politik, syiar kekuatan, dan penghormatan ideologis. Penundaan berbulan-bulan demi memastikan jutaan rakyat dan delegasi internasional bisa hadir dengan aman dianggap sebagai bentuk pengejawantahan maslahat tertinggi umat Islam (Maslahat al-Ummah).
Kesimpulan/Khulasah
Secara umum, letak perbedaan 5 mazhab ini bukan pada hukum asal (karena semua sepakat asal hukumnya adalah segera), melainkan pada definisi seberapa besar "kedaruratan" atau "kemaslahatan" yang dapat menggeser hukum asal tersebut.
Dalam konteks tokoh negara atau ulama besar di wilayah konflik, mayoritas mazhab (kecuali Maliki yang sangat ketat) dapat menemukan celah argumentasi (hujjah aqliyyah) untuk membenarkan penundaan tersebut demi melindungi nyawa orang banyak (para pelayat) dan menjaga stabilitas negara. (H-4)

















































