Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.(ANTARA/Reno Esnir)
PEMERINTAH Republik Indonesia, melalui Kementerian Hukum, secara aktif memperkuat posisi diplomasi ekonomi kreatif di kancah internasional. Langkah strategis ini dilakukan melalui serangkaian pertemuan penting dalam rangkaian General Assembly World Intellectual Property Organization (WIPO) yang berlangsung di Jenewa, Swis.
Dalam forum tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan komitmen teguh Indonesia untuk terus mendorong inisiatif perbaikan tata kelola royalti di tingkat global.
Proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti ini sebenarnya telah menjadi perhatian sejak dibahas pada Sidang Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) pada Desember 2025 lalu.
Supratman menjelaskan bahwa proposal tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem industri kreatif melalui tiga prinsip utama: transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Implementasi ketiga prinsip ini diharapkan mampu menciptakan ekonomi digital yang lebih sehat dan berkeadilan bagi para pelaku industri kreatif.
“Berpijak pada landasan ini, Indonesia juga mengajak negara-negara anggota WIPO untuk bersama-sama merefleksikan dimensi-dimensi baru dari diskursus yang sama. Selain musik, ada isu keberlanjutan karya jurnalistik dan implikasi kecerdasan buatan (AI) terhadap atribusi serta remunerasi,” ujar Supratman dalam Dialog Tingkat Menteri di Jenewa.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Indonesia menyambut baik proses konsultasi di UNESCO terkait rancangan Guidance on Fair Compensation for News. Inisiatif tersebut dinilai saling melengkapi dengan dialog berbasis hak cipta yang tengah didorong Indonesia di WIPO.
Menurut Supratman, langkah diplomasi ini merupakan perwujudan nyata dari visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan ekonomi kreatif sebagai inti dari kemandirian nasional.
Agenda Strategis Tata Kelola Royalti Indonesia
| Desember 2025 | Sidang SCCR | Pembahasan awal proposal tata kelola royalti Indonesia. |
| Juli 2026 | General Assembly WIPO | Diplomasi ekonomi kreatif dan isu AI/Jurnalistik. |
| Oktober 2026 | Global Forum di Bali | Cross-Border Copyright Royalty Governance. |
| Desember 2026 | Sidang SCCR ke-49 | Pembahasan poin-poin penting royalti lebih lanjut. |
Sebagai langkah konkret untuk memastikan proses tata kelola royalti berjalan optimal, Indonesia dijadwalkan menjadi tuan rumah Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance yang akan digelar di Bali pada Oktober tahun ini. Pertemuan tersebut akan dihadiri oleh negara-negara anggota WIPO untuk merumuskan mekanisme royalti lintas batas yang lebih efektif.
Sebelum menghadiri Dialog Tingkat Menteri, Supratman Andi Agtas juga telah melakukan pertemuan tertutup dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang.
Dalam pertemuan tersebut, Daren Tang menyampaikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif Indonesia dan mendorong pemerintah RI untuk terus menjalin komunikasi intensif dengan 194 negara anggota WIPO. Hasil dari rangkaian diplomasi ini nantinya akan dibawa ke pembahasan yang lebih teknis pada sidang SCCR ke-49 di akhir tahun 2026. (RO/Z-1)

















































