Menhut Sosialisasikan Rencana Kehutanan Nasional, Minta Konsistensi dari Pusat hingga Tapak

2 weeks ago 17
Menhut Sosialisasikan Rencana Kehutanan Nasional, Minta Konsistensi dari Pusat hingga Tapak Hutan.(MI)

KEMENTERIAN Kehutanan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/2026 tentang Perubahan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030, Selasa (7/7). Revisi ini diambil sebagai respons terhadap dinamika pembangunan yang cepat, perubahan iklim, dan komitmen nasional menjaga kelestarian hutan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menekankan satu pesan utama kepada seluruh jajaran dalam pelaksanaan rencana ini. "Pesan saya tunggal, be consistent. Konsistenlah dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan," tegasnya.

Raja Juli menjabarkan tiga orientasi utama yang menjadi amanah Presiden dalam pengelolaan kehutanan. Pertama, hutan wajib lestari sebagai tanggung jawab utama. Kedua, pembangunan tidak boleh berhenti dengan mendorong pertumbuhan hijau sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi. Ketiga, kesejahteraan masyarakat harus terjamin.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menjelaskan RKTN 2011-2030 merupakan dokumen rencana jangka panjang sektor kehutanan yang bersifat makro dan menjadi acuan bagi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.

Ia meminta seluruh Kepala Dinas Kehutanan dari 38 provinsi segera melakukan penyesuaian pada rencana kehutanan di daerah masing-masing. Hubungan antara RKTN dan perencanaan di bawahnya bersifat hierarki komplementer, di mana rencana makro nasional menjadi pedoman sementara data detail dari daerah menjadi masukan untuk revisi RKTN selanjutnya.

Sosialisasi ini dihadiri berbagai mitra strategis termasuk Badan Informasi Geospasial, Badan Bank Tanah, Kemenko Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemendagri, BRIN, Perhutani, Inhutani, serta jajaran Dinas Kehutanan daerah. (Ata/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |