Tim kuasa hukum Nadiem Makarim dan Istri Nadiem Franka Makarim (kanan) melaporkan hakim yang menyidangkan kasus dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial, Senin (6/7)(MI/Farhan Zhuhri)
KUASA hukum Nadiem Makarim Dodi S. Abdulkadir menduga hakim di peradilan tidak parsial dalam menangani perkara korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial (KY). Oleh karena itu, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik empat hakim yang menyidangkan perkara Nadiem ke Komisi Yudisial (KY).
“Laporan ini sangat dibutuhkan untuk melakukan penyempurnaan proses peradilan. Kalau proses persidangan berlangsung tidak imparsial, tidak profesional, dan majelis tidak memahami perkara yang diperiksa, tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata Dodi di Gedung Komis Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7).
Ia menilai jalannya persidangan perkara Nadiem menjadi sorotan media internasional. Ia berharap Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung merespons laporan tersebut secara serius agar polemik tidak terus berlarut.
Menurut dia, Komisi Yudisial telah menjalankan kewenangannya dengan memberikan rekomendasi terhadap hakim yang dinilai melanggar etik berupa saksi non-palu terhadap ketua majelis yang menyidangkan kasus korupsi Chromebook. Namun, rekomendasi itu dinilai diabaikan.
“Kalau rekomendasi Komisi Yudisial tidak dijalankan, tentu menjadi pertanyaan besar terhadap komitmen penegakan etik di lingkungan peradilan,” ujarnya.
Ia berharap Mahkamah Agung menghormati dan melaksanakan rekomendasi Komisi Yudisial agar reformasi peradilan benar-benar berjalan. (H-4)

















































