KPK: Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi setelah Bupati Kuansing kena OTT

2 weeks ago 39
 Raja Juli Baru Lapor Gratifikasi setelah Bupati Kuansing kena OTT Menhut Raja Juli Antoni(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat (3/7). Laporan ini disampaikan setelah lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (6/7).

Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut diserahkan pada Jumat siang. Saat ini, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK tengah melakukan verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut, serta berkoordinasi dengan pihak internal KPK.

Proses verifikasi ini akan merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. "Selanjutnya, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak," tambah Budi.

Kaitan dengan Kasus Korupsi di Kuansing

Laporan penolakan gratifikasi ini muncul di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Riau dan Jakarta pada 29 Juni 2026, yang merupakan operasi ke-14 sepanjang tahun ini.

Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya, beserta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2026 terkait dugaan suap jual beli jabatan. Selain itu, KPK menduga adanya gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Kronologi Penolakan Gratifikasi

Menhut Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Setelah pertemuan berakhir, ia menyadari adanya sebuah amplop tertutup map yang tertinggal di ruangannya.

Raja Juli mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya. Namun, pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena kendala jadwal. Amplop tersebut dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Peringatan KPK Terkait Program TORA

Menanggapi kasus ini, KPK mengingatkan seluruh pemangku kepentingan bahwa program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) adalah prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani.

"Jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi," tegas Budi Prasetyo. (Ant/E-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |