Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andri Yama, Minggu (5/7) malam.(Dok. Istimewa)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Andri Yama, pada Minggu (5/7) malam. Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan pengembangan penyidikan baru mengenai kasus suap usulan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik KPK mendatangi rumah Andri Yama di kawasan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Taluk Kuantan, sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam aksi yang berlangsung hingga larut malam tersebut, penyidik terpantau membawa keluar sebuah koper hitam yang langsung dimasukkan ke dalam kendaraan operasional. Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut belum memberikan keterangan resmi mengenai rincian barang bukti yang disita.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap lelang jabatan yang sebelumnya telah menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain sebagai tersangka. Dalam perkara awal, KPK mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Land Cruiser dan Pajero Dakkar. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi aliran dana lain terkait rekomendasi teknis pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
Deputi Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan adanya fakta pengumpulan dana dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi petani sawit di Kuansing. Dana tersebut diduga dikumpulkan oleh pengurus koperasi untuk memuluskan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. "Betul ada penerimaan-penerimaan lain yang diduga dikumpulkan dari sisa hasil usaha koperasi, itu sudah kita dapatkan faktanya," ujar Achmad pada Rabu (1/7).
Penyidikan juga mulai menyasar keterlibatan pihak lain, mengingat adanya pertemuan antara Bupati Suhardiman Amby dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 Juni 2026. KPK menyatakan akan mendalami urgensi pemanggilan pihak kementerian jika diperlukan untuk pemenuhan unsur bukti.
Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara tegas membantah keterlibatan dirinya dalam praktik rasuah tersebut. Dalam konferensi pers Jumat (3/7), ia menjelaskan kronologi audiensi dengan Bupati Kuansing dan mengklaim telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan usai pertemuan tersebut. Raja Juli menegaskan pihaknya bersikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di KPK. (RK/I-1)

















































