Korban TPPO Libya, PMI Dipaksa Kerja 22 Jam dan Diancam Denda Rp50 Juta

23 hours ago 1
Korban TPPO Libya, PMI Dipaksa Kerja 22 Jam dan Diancam Denda Rp50 Juta Polda Metro Jaya mengungkap jaringan TPPO yang mengeksploitasi puluhan PMI di Libya.(Dok. MetroTv)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional yang menyasar puluhan pekerja migran Indonesia (MPMI) di Libya. Para korban dilaporkan mengalami penganiayaan berat dan eksploitasi selama bekerja secara non-prosedural di negara tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa para korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki. Namun, mereka justru dibelokkan secara ilegal ke Libya oleh agen penyalur.

"Selama bekerja di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi dan kekerasan fisik, seperti dipukul, dijambak, tidak memperoleh makanan yang layak, hingga paspornya ditahan oleh agen," ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7).

Selain kekerasan fisik, para korban menghadapi beban kerja yang tidak manusiawi. Iman mengungkapkan salah satu korban dipaksa bekerja untuk dua majikan sekaligus dengan durasi mencapai 22 jam per hari. Ironisnya, upah mereka ditahan tanpa kepastian pembayaran.

Modus operandi tersangka juga mencakup pengancaman terhadap korban yang mencoba melawan. Terdapat kasus di mana seorang korban yang menderita sakit paru-paru dan sempat dipulangkan pada September 2025, dipaksa berangkat kembali sebulan kemudian. Tersangka mengancam korban dengan denda sebesar Rp50 juta jika menolak diberangkatkan lagi.

Kondisi yang menekan ini membuat sejumlah korban nekat melarikan diri dan mencari perlindungan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tripoli. Mereka meminta bantuan untuk segera dipulangkan ke Tanah Air karena perlakuan keji yang diterima.

Saat ini, Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), dan KBRI Tripoli. Langkah ini dilakukan untuk mengevakuasi sisa korban yang masih tertahan di Libya serta memburu jaringan agen internasional yang terlibat dalam sindikat ini. (Z-10)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |