Pastoral keuskupan ruteng minta bupati Manggarai timur Andreas Agas meninjau kembali izin tambang yang berdampak pada kerusakan lingkungan.(MI/ Gilbert lewar)
KEUSKUPAN Ruteng kembali menegaskan penolakan terhadap rencana tambang mangan di wilayah Pantai Utara (Pantura) Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui Pernyataan Sikap Keuskupan Ruteng tentang Pertambangan di Wilayah Pantai Utara yang diterbitkan pada 4 Juli 2026, Gereja Katolik di Manggarai menyatakan aktivitas pertambangan bukan hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan sosial, ekonomi, kesehatan, dan masa depan masyarakat.
Pernyataan tersebut ditandatangani Vikaris Jenderal (Vikjen) Keuskupan Ruteng, Romo Sebastianus Hobahana, Pr, sebagai respons atas rencana operasi pertambangan mangan oleh PT Sumber Jaya Asia (SJA) di kawasan Bone Wangka, Jengkalang, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT.
Dalam pernyataan sikap itu, Romo Sebastianus menegaskan bahwa Keuskupan tidak menolak pembangunan, tetapi menolak pembangunan yang mengorbankan manusia dan alam.
"Berdasarkan pengalaman yang telah terjadi, pertambangan mangan telah membawa dampak buruk secara ekologis, ekonomi, kesehatan, dan sosial. Karena itu, Keuskupan Ruteng menegaskan kembali komitmennya untuk menolak segala bentuk pertambangan yang merusak kehidupan manusia dan keseimbangan ekosistem," tegas Romo Sebastianus Hobahana dalam pernyataan sikap tersebut.
Mengawali pernyataannya, Keuskupan mengutip ajaran mendiang Paus Fransiskus dalam Ensiklik Laudato Si' bahwa bumi merupakan rumah bersama yang harus dipelihara, bukan dieksploitasi tanpa batas.
"Bumi kita sejatinya adalah sebuah rumah bersama, yang seperti seorang ibu memelihara dan mengasuh kita,"demikian kutipan pernyataan Keuskupan Ruteng.
Namun, menurut Keuskupan Ruteng, rumah bersama itu kini menghadapi ancaman serius akibat eksploitasi sumber daya alam melalui pertambangan mangan yang pernah terjadi maupun yang sedang direncanakan di wilayah Pantai Utara Manggarai.
Keuskupan menilai pengalaman pertambangan mangan pada masa lalu telah meninggalkan luka yang masih dirasakan masyarakat hingga kini. Secara ekologis, aktivitas tambang disebut menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya kesuburan tanah, deforestasi, pencemaran udara, serta mengancam ekosistem terumbu karang. Perubahan bentang alam juga meningkatkan risiko erosi, longsor, dan banjir.
Dari sisi ekonomi, sumber air bersih dan irigasi berkurang, lahan pertanian mengalami kerusakan, sementara petani dan nelayan kehilangan sumber mata pencaharian. Janji peningkatan kesejahteraan masyarakat dinilai tidak pernah benar-benar terwujud.
Keuskupan juga menilai kontribusi pertambangan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam aspek kesehatan, pencemaran udara dan air disebut berpotensi meningkatkan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyakit kulit, hingga ancaman paparan zat kimia berbahaya yang berdampak pada manusia maupun ekosistem.
Sementara itu, dampak sosial dinilai tidak kalah serius. Aktivitas pertambangan kerap memicu konflik di tengah masyarakat, terutama ketika proses perizinan tidak berlangsung secara terbuka dan masyarakat tidak dilibatkan secara bermakna. (H-4)

















































