Menkomdigi Meutya Hafid memberikan arahan dalam acara Komitmen Bersama Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/07/2026).(Dok Komdigi)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memperketat pengawasan terhadap implementasi registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh operator seluler beserta mitra distribusinya mematuhi aturan guna menutup celah kejahatan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan penegasan tersebut dalam acara Komitmen Bersama Pelindungan Pelanggan Melalui Implementasi Registrasi Biometrik di Garuda Spark Innovation Hub, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026). Acara ini dihadiri oleh seluruh Direktur Utama penyelenggara telekomunikasi seluler yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Konsistensi hingga Tingkat Gerai
Tiga pekan pascakebijakan diberlakukan, Meutya menyoroti masih ada praktik yang tidak sesuai di sejumlah titik layanan. Ia meminta operator memastikan setiap kanal registrasi--baik gerai fisik, aplikasi, situs web, maupun mitra distribusi--tunduk pada standar keamanan yang sama.
"Jangan sampai kebijakan telah berlaku di tingkat pusat, tetapi pada praktiknya masih terdapat celah di lapangan. Tidak boleh ada perbedaan standar keamanan antara registrasi di kota besar dan di daerah," tegas Meutya.
Memutus Akar Masalah Kejahatan Digital
Penguatan registrasi biometrik diposisikan sebagai solusi hulu untuk memberantas anonimitas yang sering disalahgunakan dalam tindak kriminal. Berdasarkan data yang dipaparkan, urgensi perlindungan ini didasari oleh angka kerugian yang masif:
| Perputaran Dana Judi Online (2025) | Rp286,8 Triliun (Data PPATK) |
| Kerugian Penipuan (Nov 2024 - Awal 2026) | Rp9,1 Triliun (Data IASC) |
| Aduan Penyalahgunaan Nomor Seluler | > 30.000 Laporan (Hingga 16 Juli 2026) |
Meutya meyakini bahwa dengan verifikasi biometrik, setiap nomor seluler akan terhubung langsung dengan identitas pemilik yang valid, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku judi online, pinjaman online fiktif, hingga peniruan identitas.
Target Perlindungan Menyeluruh
Data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan bahwa saat ini registrasi biometrik menjangkau 10,03 juta pelanggan. Pemerintah menargetkan sistem ini dapat mencakup seluruh 291,16 juta pelanggan seluler aktif di Indonesia secara bertahap.
Komitmen Operator: Seluruh penyelenggara telekomunikasi menyatakan kesiapan untuk memperkuat pengawasan jaringan distribusi dan meningkatkan kepatuhan mitra penjualan agar proses registrasi sesuai standar di seluruh wilayah Indonesia.
"Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa setiap kartu SIM yang diaktivasi telah melalui proses registrasi yang benar, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Meutya. (RO/I-2)

















































