Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i.(Dok. Kemenag)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berencana memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) ke dalam pendidikan agama dan keagamaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kelembagaan yang lebih terstruktur dalam merespons isu tersebut.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengatakan bahwa upaya pencegahan penyebaran budaya LGBTQ perlu dilakukan secara sistematis melalui pendidikan, pembinaan keagamaan, serta sosialisasi yang terencana. Ia menilai pendekatan tersebut penting agar respons pemerintah tidak berhenti pada pernyataan sikap semata.
Selain itu, Wamenag mengingatkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 telah mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
"Bagaimana ini (pencegahan budaya LGBTQ) menjadi bagian dari kerja Kementerian Agama yang masuk ke dalam pelajaran anak-anak," kata Wamenag di Jakarta, Senin (6/7).
Sebagai tindak lanjut, Kemenag akan menyiapkan materi edukasi resmi yang dapat diterapkan pada berbagai satuan pendidikan keagamaan, mulai dari madrasah dan pesantren hingga perguruan tinggi keagamaan. Untuk mendukung pelaksanaannya, kementerian juga akan membentuk tim khusus yang bertugas menyusun bahan edukasi, mengatur wilayah sosialisasi, serta mengawal implementasi program di lapangan.
Di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Wamenag mendorong lahirnya gerakan yang memperkuat nilai-nilai agama, kebangsaan, dan moralitas sosial. Menurutnya, kampus keagamaan memiliki peran penting dalam membangun pemahaman dan karakter generasi muda.
"Perlu ada gerakan PTKN anti penyebaran budaya LGBTQ," tegasnya.
Pencegahan penyebaran budaya LGBTQ, lanjut Wamenag, tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal. Jalur penyuluhan agama juga dinilai efektif untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas melalui berbagai forum keagamaan.
"Penyuluh agama, khutbah Jumat, pengajian di masjid dan musala, serta majelis taklim dapat digunakan sebagai saluran edukasi. Pendekatan ini dinilai lebih praktis dan dapat menjangkau masyarakat secara langsung," tegas Wamenag.
Untuk memperkuat efektivitas program, Kementerian Agama juga akan menjalin sinergi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan keagamaan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan sosialisasi dan memperkuat pelaksanaan program pencegahan di berbagai daerah. (H-3)

















































