Kejari Depok memberikan keterangan pers penetapan 2 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemancar siaran luar negeri RRI senilai Rp26,39 miliar .(MI/Kisar Rajagukguk-HO/Kejari Depok)
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat, resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan antena pemancar siaran luar negeri rotable log periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (KPLPP-RRI), Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, senilai Rp26,39 miliar tahun anggaran (TA) 2021.
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial W, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Teknik Media Baru Siaran Luar Negeri (Kabid TMBSLN) RRI sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), serta M selaku Direktur PT Cantika Putri Mandiri (CPM) yang bertindak sebagai penyedia barang dan jasa.
Penetapan status hukum kedua tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Depok M Ihsan Pasamula, seperti dikutip, Kamis (23/7).
Ihsan menjelaskan, konstruksi perkara ini bermula pada November 2021 saat Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung (PL) proyek senilai Rp26.397.800.000 kepada PT CPM. Padahal, perusahaan tersebut sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.
"Namun oleh Pejabat RRI berinisial W tetap memaksakan menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa pada awal November 2021," ujar Ihsan.
Pascapenunjukan tersebut, W dan M menandatangani surat perjanjian kontrak pada 10 November 2021 dengan nilai Rp26.397.800.000 dan tenggat masa pengerjaan hingga 9 Maret 2022.
Namun dalam pelaksanaannya, tersangka W nekat mencairkan dana proyek hingga 100 persen. Padahal, berdasarkan temuan di lapangan, progres fisik pengerjaan proyek menjelang akhir Desember 2021 baru mencapai 1,79%.
Penyimpangan anggaran negara ini kemudian diusut secara maraton oleh penyidik Kejari Kota Depok. Setelah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, penyidik resmi menetapkan W dan M sebagai tersangka atas dugaan mark-up serta indikasi suap atau gratifikasi.
ANCAMAN HUKUMAN
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis:
- Primer: Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.
- Subsider: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Meski telah berstatus tersangka, pihak kejaksaan hingga saat ini belum melakukan penahanan fisik terhadap keduanya.
"Status hukum kedua tersangka sejauh ini belum ditahan karena kooperatif selama penyidikan," ungkap Ihsan. (KG/P-2)

















































