Ilustrasi.(Magnific)
KASUS dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta melaporkan ada penambahan signifikan baik pada jumlah korban maupun tersangka dalam perkara tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengungkapkan bahwa penyidik baru saja menetapkan 14 tersangka tambahan. Sebelumnya, 13 tersangka pada gelombang pertama dilimpahkan ke kejaksaan. Dengan penambahan ini, total tersangka yang dijerat hukum kini mencapai 27 orang.
Apri merinci bahwa 14 tersangka baru tersebut terdiri dari 10 pengasuh yang menangani anak-anak dari kelas bayi hingga taman kanak-kanak. Selain pengasuh, polisi menetapkan dua karyawan administrasi, satu petugas keamanan (satpam), dan satu petugas kebersihan (cleaning service) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap satpam dan petugas kebersihan dilakukan karena mereka diduga kuat mengetahui aksi kekerasan tersebut namun memilih untuk bungkam. Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka dinilai melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan daycare tanpa melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Jumlah Korban Terus Bertambah
Selain jumlah tersangka, jumlah anak yang menjadi korban diprediksi akan terus meningkat. Hingga saat ini, polisi memeriksa 144 anak. Agenda pemeriksaan terhadap sekitar 60 anak korban lain dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Minggu depan pemeriksaan korban akan kembali kami lanjutkan," ujar Apri Sawitri, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sempat tertunda karena penyidik harus mengejar tenggat waktu krusial dalam proses penyidikan tersangka lainnya.
Mengingat banyaknya jumlah korban, Polresta Yogyakarta menjalin kerja sama dengan RSUP Dr. Sardjito. Langkah ini diambil untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan medis serta pemulihan psikologis secara intensif guna menangani dampak trauma yang dialami anak-anak tersebut. (I-2)

















































