Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Saksi Auditor Ungkap Utang dan Kerugian Perusahaan Sawit

2 weeks ago 19
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Saksi Auditor Ungkap Utang dan Kerugian Perusahaan Sawit Sidang pemeriksaan saksi kasus LPEI.(MI/Ghifari)

PERSIDANGAN dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) mengungkap kondisi keuangan dua perusahaan penerima pembiayaan, yakni PT Tebo Indah (PT TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS). Tiga auditor independen yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan kedua perusahaan membukukan kerugian selama menjalankan usaha perkebunan kelapa sawit.

Ketiga saksi tersebut ialah Krisnadi, akuntan dari KPP Paul yang mengaudit laporan keuangan PT Tebo Indah dan PT PAS tahun buku 2019–2020, H.I. Heriadi yang mengaudit laporan keuangan PT Tebo Indah periode 2016–2018, serta Sudirman Simangunsong yang mengaudit laporan keuangan PT PAS tahun buku 2015–2016.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Krisnadi mengatakan PT Tebo Indah masih mencatat rugi bersih pada 2019 meski laporan keuangannya memperoleh opini wajar.

"Pada saat kami periksa tahun 2019, perusahaan dalam keadaan merugi," ujarnya.

Menurut Krisnadi, kondisi tersebut masih wajar mengingat perusahaan perkebunan sawit saat itu masih berada dalam tahap pengembangan sehingga belum menghasilkan pendapatan optimal. Ia juga menyebut PT Tebo Indah memiliki utang bank jangka panjang sekitar Rp669 miliar dan utang jangka pendek sekitar Rp76 miliar yang telah dikonfirmasi kepada perbankan sesuai prosedur audit.

Jaksa turut membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Krisnadi terkait pengungkapan going concern. Menanggapi hal itu, Krisnadi menjelaskan pengungkapan tersebut merupakan standar dalam audit apabila terdapat kondisi yang perlu menjadi perhatian terkait keberlangsungan usaha perusahaan.

Sementara itu, H.I. Heriadi mengungkap PT Tebo Indah mengalami kerugian berturut-turut selama tiga tahun. Perusahaan mencatat rugi sekitar Rp24,9 miliar pada 2016, Rp34,2 miliar pada 2017, dan Rp44,9 miliar pada 2018.

Menurut Heriadi, kerugian tersebut terjadi karena perusahaan masih berada dalam tahap pembangunan kebun sehingga produksi tandan buah segar (TBS) belum optimal.

"Perusahaan perkebunan umumnya baru dapat menghasilkan keuntungan setelah sekitar delapan tahun," kata Heriadi.

Ia juga menyebut arus kas operasional perusahaan masih negatif, meski laporan keuangan tetap memperoleh opini wajar sesuai standar audit.

Sementara itu, Sudirman Simangunsong menyampaikan PT Pratama Agro Sawit mencatat rugi sekitar Rp10 miliar pada 2016 dengan akumulasi kerugian sekitar Rp50 miliar.

Menurut Sudirman, kondisi tersebut menyebabkan arus kas perusahaan negatif dan likuiditasnya belum memadai karena perusahaan masih berada pada tahap awal operasional.

"Likuiditasnya kurang lancar karena perusahaan masih baru beroperasi dan masih dalam tahap menghasilkan," ujarnya.

Selain itu, berdasarkan laporan keuangan yang diaudit, PT PAS memiliki utang kepada Bank Arta Graha sekitar Rp68 miliar.

Ketiga auditor juga menegaskan data yang digunakan dalam proses audit berasal dari dokumen dan informasi yang diberikan manajemen perusahaan. Hasil audit kemudian disampaikan kepada klien sebagai pengguna laporan keuangan dan tidak secara langsung diberikan kepada LPEI.

Keterangan para auditor tersebut menjadi bagian dari pembuktian Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan kondisi keuangan PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit sebelum maupun selama memperoleh fasilitas pembiayaan dari LPEI.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |