Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin menetapkan provinsi tersebut dalam status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), seiring kondisi kemarau kering dampak El Nino dan meningkatnya titik api (hot spot). Kalsel gelar apel kesiapsiagaan bencana(Dok. Istimewa)
GUBERNUR Kalimantan Selatan, Muhidin, resmi menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tingkat provinsi tahun 2026. Keputusan ini diambil menyusul kondisi kemarau kering dampak El Nino serta meningkatnya jumlah titik api (hotspot) secara signifikan di wilayah tersebut.
Penetapan status ini disampaikan Muhidin saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Karhutla 2026 di Provinsi Kalimantan Selatan, Senin (6/7). Langkah ini memperkuat kebijakan serupa yang sebelumnya telah diambil oleh tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapin, Barito Kuala, dan Tanah Bumbu.
"Mempertimbangkan data BMKG tentang kondisi cuaca memasuki puncak kemarau, peningkatan titik api, dan sejumlah daerah telah menetapkan status siaga darurat, maka provinsi juga menetapkan status siaga darurat bencana karhutla," ujar Muhidin dalam rapat yang dihadiri Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin, serta jajaran Forkopimda.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel mencatat sebanyak 1.777 titik api telah terpantau di sebagian besar wilayah Kalsel sepanjang tahun 2026. Muhidin menginstruksikan seluruh kabupaten/kota untuk segera menyiapkan personel dan peralatan guna menangani titik api sedini mungkin agar tidak meluas.
Selain rapat koordinasi, Pemprov Kalsel juga menggelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026 yang disertai simulasi penanggulangan kebakaran. Apel ini bertujuan memperkuat sinergi lintas sektor menghadapi musim kemarau yang diprediksi akan berlangsung lebih panjang hingga September mendatang.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fatimatuzahra, menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah pencegahan. Pihaknya telah mengaktifkan 100 Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) dan meningkatkan patroli rutin di kawasan rawan, termasuk area sekitar Bandara Syamsudin Noor, Tahura Sultan Adam, dan Kabupaten Tanah Laut.
Dishut Kalsel juga mewajibkan para pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk mengaktifkan posko pengendalian dan menyiagakan personel di kawasan rehabilitasi hutan. Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar terus digalakkan guna melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. (DY/I-1)

















































