(MI/Seno)
FENOMENA sekitar 60 ribu calon mahasiswa yang lolos perguruan tinggi negeri tetapi tidak daftar ulang seharusnya mengguncang kesadaran nasional. Pada saat yang hampir bersamaan, keluhan dosen tentang gaji minim kembali menyeruak ke ruang publik. Dua peristiwa itu tampak berbeda, tetapi sesungguhnya berasal dari akar yang sama: pendidikan tinggi Indonesia sedang terjebak dalam higher education middle income trap.
Istilah itu saya gunakan untuk menggambarkan kondisi ketika biaya pendidikan tinggi terus naik, jumlah mahasiswa terus dikejar, tetapi kualitas ilmu pengetahuan, riset, kesejahteraan dosen, dan daya saing bangsa tidak ikut naik kelas. Kampus menjadi mahal, dosen tetap murah, riset tetap lemah, dan mahasiswa diperlakukan seperti sumber pemasukan. Itulah jebakan pendapatan menengah dalam bentuk akademik: membayar semakin mahal untuk sistem yang tidak menghasilkan lompatan peradaban.
Mengapa itu terjadi? Karena pendidikan tinggi tidak lagi ditempatkan sebagai hak asasi manusia. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 Pasal 26 menegaskan pendidikan tinggi harus dapat diakses secara setara berdasarkan merit atau prestasi. Artinya, akses ke universitas tidak boleh terutama ditentukan kemampuan membayar.
Namun, dalam praktik, biaya kuliah yang semakin berat membuat sebagian calon mahasiswa yang sudah lolos seleksi akhirnya mundur. Mereka menang secara akademik, tetapi kalah secara ekonomi.
Itu ironi yang sangat menyakitkan. Negara menyelenggarakan seleksi, anak-anak berjuang, keluarga berharap, lalu setelah dinyatakan lolos, sebagian tidak mampu melangkah ke gerbang kampus karena tembok biaya terlalu tinggi. Jika pendidikan tinggi ialah hak, mengapa ia terasa seperti barang mewah? Jika kampus negeri ialah representasi kehadiran negara, mengapa banyak keluarga merasa harus menghitung ulang kemampuan bertahan hidup hanya untuk membayar kuliah?
DOSEN TIDAK SEJAHTERA
Pada sisi lain, dosen yang seharusnya menjadi jantung universitas justru mengalami krisis martabat ekonomi. Ketika rata-rata gaji dosen disebut hanya sekitar Rp3,36 juta per bulan, kita sedang menyaksikan paradoks paling absurd dalam pendidikan tinggi: mahasiswa membayar mahal, tetapi dosen tidak sejahtera. Pertanyaannya sederhana: ke mana nilai tambah pendidikan tinggi itu mengalir?
Jawabannya terletak pada cara kita mengelola perguruan tinggi. Pendidikan tinggi semakin tegas diperlakukan seperti korporasi, bukan lembaga nirlaba yang mengemban mandat hak asasi manusia dan konstitusi. Dalam logika korporasi, mahasiswa ialah revenue stream. Semakin banyak mahasiswa, semakin besar pemasukan. Dosen ialah operational expenditure atau opex. Semakin rendah biaya dosen, semakin ringan beban institusi. Riset ialah cost center yang mahal, lambat, tidak selalu menghasilkan uang cepat, dan karena itu, sering dipinggirkan.
Itulah logika yang menghancurkan ruh universitas. Kampus yang seharusnya menjadi pusat ilmu pengetahuan berubah menjadi unit layanan pendidikan massal. Dosen yang seharusnya menjadi produsen ilmu diperlakukan sebagai tenaga pengajar murah. Mahasiswa yang seharusnya menjadi subjek peradaban diperlakukan sebagai konsumen. Pendidikan yang seharusnya membebaskan manusia berubah menjadi transaksi.
Lebih berbahaya lagi, perguruan tinggi kita tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat Pasal 31 ayat 5 UUD 1945. Konstitusi memerintahkan pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Mandat itu bukan sekadar memperbanyak sarjana. Bukan sekadar membuka kelas. Bukan sekadar mengejar akreditasi. Mandat itu ialah membangun ekosistem riset yang melahirkan ilmu baru, teknologi baru, bahan ajar baru, inovasi baru, dan daya saing baru.
Faktanya, banyak perguruan tinggi kita masih lebih sibuk mengajar ilmu pengetahuan usang yang dikembangkan di tempat lain. Buku ajar, teori, teknologi, metodologi, dan bahkan perangkat digital yang digunakan sebagian besar berasal dari luar ekosistem riset Indonesia. Kita mengajarkan pengetahuan yang diproduksi bangsa lain, lalu bertanya mengapa kita tidak pernah menjadi bangsa pencipta. Kita bangga memiliki banyak kampus, tetapi tidak cukup berani bertanya: berapa banyak ilmu baru yang benar-benar lahir dari kampus-kampus itu?
Di situlah jebakan itu bekerja. Karena tidak berbasis riset, perguruan tinggi tidak menciptakan nilai tambah intelektual yang tinggi. Karena tidak menciptakan nilai tambah, kampus mencari pemasukan dengan memperbesar jumlah mahasiswa dan menaikkan biaya. Karena mahasiswa bertambah, beban mengajar dosen meningkat. Karena riset tidak menjadi pusat, dosen semakin terperangkap menjadi pengajar massal. Karena dosen tidak sejahtera, kualitas riset makin sulit tumbuh. Lingkaran itu berputar terus: biaya naik, mutu stagnan, riset lemah, dosen tertekan, mahasiswa terbebani.
Itu persis jebakan pendapatan menengah, tetapi terjadi di dalam sistem pendidikan tinggi. Kita tidak miskin sepenuhnya, tetapi tidak mampu naik kelas. Kita punya gedung, akreditasi, wisuda, jalur mandiri, kelas internasional, dan spanduk prestasi. Namun, tanpa riset kuat, semua itu hanya ornamen. Universitas tanpa riset hanyalah SMA jilid 2 dengan biaya lebih mahal dan toga lebih megah.
DAMPAK TERHADAP INDONESIA EMAS 2045
Dampaknya terhadap Indonesia emas 2045 sangat serius. RPJPN menargetkan Indonesia menjadi negara maju dengan pendapatan per kapita setara negara maju. Namun, negara maju tidak lahir dari kampus yang hanya mengajar ulang ilmu usang. Negara maju lahir dari universitas riset yang kuat, dosen yang dihormati, mahasiswa yang dipilih berdasarkan merit, serta ekosistem pengetahuan yang menghasilkan inovasi.
Jika pendidikan tinggi tetap dikelola dengan logika korporasi, Indonesia akan terus menghasilkan lulusan yang membayar mahal untuk pengetahuan yang tidak cukup baru, diajar dosen yang tidak cukup sejahtera, dalam kampus yang tidak cukup serius meneliti. Itu bukan jalan menuju Indonesia emas. Itu jalan menuju frustrasi nasional.
Karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan kosmetik kebijakan. Bukan sekadar menata ulang UKT, menambah beasiswa, atau mengganti istilah program. Yang dibutuhkan ialah perubahan paradigma. Pendidikan tinggi harus dikembalikan sebagai hak asasi manusia, amanat konstitusi, dan mesin peradaban.
Pertama, pembiayaan pendidikan tinggi harus dirancang untuk menjamin akses berbasis merit, bukan kemampuan bayar. Kedua, dosen harus diperlakukan sebagai investasi intelektual, bukan opex. Ketiga, riset harus menjadi jantung perguruan tinggi, bukan aksesori akreditasi. Keempat, perguruan tinggi harus dikelola sebagai lembaga nirlaba publik yang berorientasi pada pengembangan ilmu pengetahuan, bukan korporasi yang mengejar pemasukan.
Kampus mahal dan dosen murah ialah tanda sistem yang sakit. Mahasiswa mundur setelah lolos PTN ialah alarm sosial. Riset lemah ialah alarm konstitusional. Jika semua alarm itu tetap diabaikan, jangan salahkan sejarah jika pada 2045 kita hanya menemukan Indonesia yang lelah bermimpi besar, tetapi gagal membangun mesin pengetahuannya sendiri.
Indonesia emas tidak akan lahir dari kampus yang memperlakukan mahasiswa sebagai pendapatan dan dosen sebagai biaya. Indonesia emas hanya mungkin lahir dari universitas yang menciptakan ilmu, memuliakan dosen, membuka akses berdasarkan merit, dan menempatkan riset sebagai pusat peradaban.

















































