Fabrie Bisa Dijemput Paksa jika Kembali Mangkir dari Pemeriksaan

1 day ago 3
Fabrie Bisa Dijemput Paksa jika Kembali Mangkir dari Pemeriksaan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah(Antara)

PENGAMAT hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dapat dijemput paksa jika kembali mangkir dari panggilan penyidik.

“Bila dua kali dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka secara hukum tersangka pelaku bisa langsung dijemput paksa,” tegas Fickar menanggapi ketidakhadiran Febrie dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).

Sebelumnya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai di kediamannya. Febrie berhalangan hadir dengan alasan kondisi kesehatan.

Merujuk dari KUHAP, Abdul Fickar menilai tidak ada alasan terduga beralasan sakit. Sebab penyidik berwemang melakukan pembanding (second opinion) untuk membawa dokter yang berasal dari penyidik itu sendiri.

Artinya, lanjut Fickar, bila dirasa alasan ‘tertulis’ seperti surat sakit itu janggal. Maka penyidik bisa langsung membawa dokter untuk langsung memeriksa. 

“Dan bila terbukti tidak ada masalah kesehatan (sakit) yang sekiranya mengganggu atau menghambat jalannya pemeriksaan. Bisa langsung di bawa,” kata Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menyayangkan sikap Febrie yang dinilainya terkesan menghindari proses hukum melalui berbagai alasan. Menurutnya, sebagai mantan pejabat penegak hukum, Febrie seharusnya memberikan teladan dengan sikap kooperatif.

“Dia pasti paham bagaimana proses hukum. Jadi sudah sebaiknya jalani saja prosesnya dan buktikan kalau memang tak bersalah,” tuturnya.

Diketahui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Rudi Margono, Menjelaskan Pada hari ini Jumat (24/7) Kejaksaan Agung kembali memanggil Febry Andriansyah untuk dilakukan pemeriksaan. 

Namun, Jika pada panggilan kedua ini Febry Tidak hadir maka Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan Febrie. 

"Jika memang tidak hadir, sesuai dengan pasal 28 KUHP penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” kata Rudi Margono. 

(P-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |