Event Bali Silent Disco Larang WNI Ikut, Polres Badung Selidiki Izin

23 hours ago 1
Event Bali Silent Disco Larang WNI Ikut, Polres Badung Selidiki Izin Ilustrasi(Antara)

SEBUAH acara bertajuk Bali Silent Disco di wilayah Canggu, Bali, mendadak viral dan memicu kontroversi setelah diketahui melarang Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berpartisipasi. Event yang dikemas dalam bentuk fun run tersebut hanya memperbolehkan Warga Negara Asing (WNA) atau ekspatriat sebagai peserta.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Aryasandi menyatakan bahwa tim dari Polres Badung tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait perizinan acara tersebut. Penyelidikan difokuskan pada keabsahan izin keramaian serta kebenaran adanya syarat diskriminatif yang melarang keterlibatan warga lokal.

"Polres Badung saat ini sementara turun melakukan penyelidikan, apakah ada izin resmi di kepolisian terdekat atau tidak ada izin, dan apakah betul melarang WNI untuk ikut berpartisipasi dalam event tersebut," ujar Aryasandi.

Pihak kepolisian juga tengah menelusuri identitas penyelenggara acara. Jika ditemukan keterlibatan WNA dalam manajemen acara, kepolisian akan segera berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk tindakan lebih lanjut.

Tindakan Tegas Dirjen Imigrasi

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam keras eksklusivitas acara tersebut. Ia menilai tindakan penyelenggara yang melarang warga lokal merupakan bentuk diskriminasi dan pelanggaran aturan kedaulatan.

Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam, Jumat (24/7).

Berdasarkan data Imigrasi, acara tersebut diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda sebagai motor penggerak, yakni JAS, 35, pemegang ITAS bekerja dan HQV, 37, pemegang ITAS Investor. Namun, keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menuju Singapura.

Status Terkini: Imigrasi telah resmi memasukkan JAS dan HQV ke dalam daftar penangkalan (cekal) sehingga mereka tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu dekat.

Sanksi bagi Penjamin

Hendarsam menegaskan bahwa WNA dilarang keras menjadi penyelenggara acara (EO) di Indonesia. Orang asing hanya diperbolehkan menjadi kru atau tim resmi dalam acara yang melibatkan artis internasional.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah memanggil PT SIG selaku penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aktivitas mereka selama di Indonesia dan memastikan kesesuaian dengan izin tinggal yang diberikan.

"Apabila penjamin atau sponsor melanggar aturan keimigrasian, akan kami proses sesuai ketentuan. Kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus menjamin keadilan dan kenyamanan masyarakat dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum," pungkas Hendarsam. (OL/E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |