Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat.(Dok. MPR RI)
PELAKSANAAN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 kembali diwarnai oleh berbagai dugaan kecurangan yang mencerminkan masih lemahnya sistem pengawasan dan rendahnya budaya integritas di lingkungan pendidikan. Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemangku kepentingan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan perbaikan fundamental.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa sekadar mengandalkan langkah pengawasan dan penerapan regulasi tidak lagi mencukupi. Menurutnya, diperlukan konsistensi dalam membangun budaya integritas untuk memutus rantai kecurangan yang terus berulang setiap tahunnya.
"Langkah pengawasan dan penerapan regulasi saja ternyata tidak cukup. Perbaikan sistem dan konsisten membangun budaya integritas sangat diperlukan untuk atasi berulangnya dugaan kasus kecurangan pada penerimaan murid baru," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat sebanyak 301 laporan pengaduan masyarakat selama proses SPMB 2026 berlangsung. Angka ini menunjukkan bahwa ketidakpuasan dan indikasi penyimpangan masih sangat tinggi di lapangan.
Berikut adalah rincian laporan berdasarkan jalur penerimaan:
| Jalur Domisili (Zonasi) | 187 |
| Jalur Prestasi | 69 |
| Jalur Afirmasi | 33 |
| Jalur Mutasi | 12 |
| Total Laporan | 301 |
Jalur domisili atau zonasi menjadi titik paling rawan dengan 187 laporan, yang seringkali berkaitan dengan manipulasi data kependudukan demi mendapatkan akses ke sekolah tertentu.
Langkah Konkret dan Penguatan Sistem
Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, menekankan perlunya langkah terpadu yang melibatkan berbagai instansi. Sebagai Anggota Komisi X DPR RI, ia mengusulkan beberapa poin strategis untuk menekan angka kecurangan:
- Penyederhanaan Regulasi: Aturan SPMB harus dibuat lebih sederhana agar tidak menimbulkan celah interpretasi yang bisa dimanfaatkan untuk berbuat curang.
- Penguatan Verifikasi Data: Proses validasi dokumen, baik kependudukan maupun sertifikat prestasi, harus dilakukan secara lebih ketat dan digital.
- Sistem Pengawasan Bersama: Membangun kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, Ombudsman, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawal proses dari hulu ke hilir.
Catatan Penting: Tanpa integritas, sistem pola asuh dan pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral.
Membangun Budaya Integritas Sejak Dini
Bagi Rerie, perbaikan sistem teknis hanyalah satu sisi mata uang. Sisi lainnya yang lebih mendasar adalah pembangunan karakter. Penanaman nilai-nilai integritas sejak usia dini merupakan fondasi utama dalam pembangunan karakter anak bangsa sekaligus upaya pencegahan korupsi jangka panjang.
Pendidikan antikorupsi di sekolah maupun di rumah tidak boleh hanya bersifat seremonial atau sekadar hafalan teori. Pendidikan tersebut harus bersifat substantif, menyentuh kesadaran moral siswa agar mereka tumbuh menjadi generasi yang tangguh dan berani menolak segala bentuk kecurangan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa integritas adalah harga mati dalam dunia pendidikan. Jika proses masuk sekolah saja sudah diawali dengan ketidakjujuran, maka kualitas moral generasi masa depan sedang dipertaruhkan.
"Tanpa integritas, sistem pola asuh dan pendidikan hanya akan melahirkan lulusan yang cerdas secara akademik namun rapuh secara moral," ujar dia.

















































