Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Bertekad Terus Suarakan Kebenaran Ijazah Jokowi

2 days ago 5
Eksepsi Dikabulkan, Dokter Tifa Bertekad Terus Suarakan Kebenaran Ijazah Jokowi Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).(Antara/Siti Nurhaliza)

TIFAUZIA Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, menyatakan apresiasinya terhadap keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang mengabulkan keberatan atau eksepsi atas kasus yang menjeratnya. Tifa menilai pengadilan telah menghormati proses hukum dengan meninjau perkara secara menyeluruh.

"Untuk itu kami mengucapkan terima kasih banyak atas semua yang telah dilakukan sehingga keadilan dan kebenaran ini bisa tetap berdiri di negara ini dan terlebih dari itu bahwa semuanya datang dari Allah SWT," ujar Tifa menanggapi putusan tersebut.

Meski perkara ini dihentikan di tingkat putusan sela, Dokter Tifa menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak akan menyurutkan semangatnya. Ia menyatakan tekadnya untuk terus memperjuangkan apa yang ia yakini sebagai kebenaran, terutama terkait polemik otentitas ijazah yang selama ini menjadi perhatian publik.

"Seluruh rakyat Indonesia percaya bahwa keputusan dari majelis hakim pada hari ini untuk menerima eksepsi kami tidak menurunkan langkah saya, tidak menurunkan langkah kami untuk terus memperjuangkan kebenaran," kata Tifa.

Ia menambahkan bahwa persoalan otentitas ijazah tersebut telah menjadi beban bagi bangsa, sehingga dirinya merasa perlu untuk terus bersuara demi menegakkan keadilan dari setiap dugaan kebohongan yang ada di Indonesia.

Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Kamis, Majelis Hakim PN Jakarta Timur secara resmi menerima eksepsi dari tim advokat terdakwa. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan batal demi hukum.

"Mengadili, permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan. Maka, materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," tegas Christina saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur.

Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa pemeriksaan perkara terhadap Tifauzia Tyassuma tidak dapat dilanjutkan. Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara, surat dakwaan, beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Adapun seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara. (Ant/I-1)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |