Pedagang menyiapkan minuman untuk pembeli saat pemadaman listrik di Nagari Kasang, Padang Pariaman, Sumatera Barat, Sabtu (23/5/2026).(ANTARA/FITRA YOGI)
MANTAN Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mendesak Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut tuntas dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.
Saut menilai gangguan listrik akibat persoalan pasokan energi tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga menurunkan daya saing Indonesia di mata investor. Menurut dia, penanganan perkara itu harus dipercepat karena terjadi di tengah situasi ekonomi yang penuh ketidakpastian.
“Kortastipidkor Polri harus cepat menindaklanjuti ini, karena sekali lagi di tengah ketidakpastian yang kemudian sekarang ini gonjang-ganjing ekonomi, daya saing kita jadi turun, investor mikir-mikir ada kerawanan,” kata Saut dalam keterangannya, Selasa (7/7).
Selain itu, Saut mengatakan buruknya tata kelola pasokan listrik ikut memengaruhi posisi daya saing Indonesia. Ia menyinggung hasil IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026 yang menempatkan Indonesia di peringkat 48 dari 70 negara. Menurut dia, listrik yang tidak stabil menjadi salah satu faktor yang membuat investor ragu menanamkan modal di Indonesia.
“Pelaku harus dihukum berat. IMD World menurunkan ranking kita ke 48 dari 70, itu menunjukkan negara yang sudah daya saingnya rendah, dengan listrik yang tidak stabil ini menurunkan daya saing, menambah keraguan investor, dan seterusnya,” ujarnya.
Menurut Saut, dampak blackout akibat terganggunya pasokan batu bara ke PLTU tidak berhenti pada aspek ekonomi semata, tetapi juga menyentuh persoalan sosial. Karena itu, ia menilai penegak hukum perlu menjerat para pihak yang terlibat dengan hukuman berat agar menimbulkan efek jera.
“Makanya harus dihukum berat. Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi, tapi masalah sosial juga. Kalau tidak punya energi, persoalannya jadi menyangkut tata kelola,” kata Saut.
Sebelumnya, Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi menaikkan penanganan dugaan korupsi dan TPPU terkait pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026 ke tahap penyidikan. Kakortastipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol.
Totok Suharyanto mengatakan langkah itu diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, dan analisis alat bukti.
“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” kata Totok.
Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA.
Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut dugaan modus operandi perkara ini meliputi manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
Sementara itu, Roberthus mengatakan dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke PLTU dan memicu pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga kini penyidik telah meminta keterangan 16 pihak dan akan terus mendalami perkara, termasuk menelusuri aliran dana, menyita dokumen serta aset, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

















































