ilustrasi(MI/Seno)
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan pembelajaran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou, Manado. Keputusan krusial ini diambil menyusul kematian tragis salah satu peserta PPDS, dr. Adrian Rantung, yang diduga kuat mengakhiri hidupnya akibat tekanan perundungan (bullying) yang dialaminya selama menempuh pendidikan.
Langkah Kemenkes tersebut diperkuat dengan penerbitan Surat Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/5427/2026, yang secara resmi membekukan sementara PPDS Anestesiologi.
"Iya ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah mnta di stop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, Selasa (7/7).
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menekankan bahwa kasus ini masih dalam proses investigasi oleh tim gabungan Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Anestesi dan Kemendiktisaintek
"Penjelasan isu kematian dokter PPDS di RS Kandou Manado, sementara investigasi itu berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara. Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya," tegas dia.
Aji menambahkan, pembekuan aktivitas PPDS Anestesiologi di RSUP Kandou baru akan dicabut dan dibuka kembali setelah tim gabungan merampungkan investigasi serta merilis hasil temuan.
(P-4)

















































