Ilustrasi(Dok Instagram)
DIREKTORAT Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunitas lari Entourage Run di kawasan Canggu, Bali. Langkah tersebut diambil setelah kegiatan itu diduga menerapkan pembatasan peserta yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian berupa penangkalan terhadap kedua WNA tersebut. Keputusan itu diambil karena keduanya telah lebih dahulu meninggalkan wilayah Indonesia.
"Tidak boleh ada negara dalam negara. Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara," kata Hendarsam di Jakarta, Jumat.
Hendarsam menjelaskan, saat ini kedua WNA yang dikenai sanksi penangkalan sudah tidak berada di Indonesia.
"Saat ini WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi penangkalan, Hendarsam juga menginstruksikan jajaran Imigrasi Bali untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya. Jika ada WNA, langsung ditindak," katanya.
Menurut Hendarsam, kegiatan Entourage Run diselenggarakan oleh Entourage Bali dengan dua WNA asal Belanda yang telah teridentifikasi sebagai penyelenggara. Keduanya berinisial JAS, 35, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV, 37, pemegang ITAS Investor.
Berdasarkan hasil penelusuran Imigrasi, kedua WNA tersebut meninggalkan Indonesia pada Rabu (23/7) malam menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Saat ini kami telah memasukkan keduanya ke dalam daftar cekal," ujar Hendarsam.
Ia menegaskan bahwa tindakan keimigrasian tersebut dilakukan karena aktivitas yang dijalankan diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Dalam regulasi keimigrasian Indonesia, WNA tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara suatu kegiatan apabila aktivitas tersebut tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang mereka miliki.
Kasus Entourage Run Bali menjadi sorotan publik setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut kegiatan lari di Canggu tersebut diduga hanya membuka pendaftaran bagi peserta berkewarganegaraan asing.
Unggahan itu mengisahkan seorang perempuan WNI berusia 23 tahun yang tidak dapat melanjutkan proses registrasi setelah mencantumkan status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia.
Perkara ini juga mendapat perhatian anggota DPD RI daerah pemilihan Bali, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ia kemudian melaporkan dugaan tersebut kepada Imigrasi Bali, Polda Bali, serta Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk ditindaklanjuti. (E-4)

















































