Dua Kapal Disita Malaysia, KJRI Johor Bahru Pulangkan Dua Nakhoda WNI

2 weeks ago 14
Dua Kapal Disita Malaysia, KJRI Johor Bahru Pulangkan Dua Nakhoda WNI KJRI Johor Bahru mendampingi proses pemulangan dua nakhoda WNI setelah menerima putusan Mahkamah Kota Tinggi, Johor, Malaysia, terkait kasus pelanggaran batas perairan.(MI/Hendri Kremer)

KONSULAT Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru tengah mempercepat proses pemulangan dua nakhoda nelayan warga negara Indonesia (WNI) menyusul keluarnya putusan dari Mahkamah Majistret Kota Tinggi, Johor, Malaysia. Keduanya sebelumnya ditangkap otoritas setempat atas dugaan pelanggaran batas wilayah perairan di sekitar Pulau Aur, Johor.

Dua nakhoda tersebut, yakni NF (nakhoda KM Hai Yang 3) dan M (nakhoda KM Baruna Jaya), dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar RM10.000 atau sekitar Rp35 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya diwajibkan menjalani hukuman subsider selama lima bulan penjara.

Selain sanksi denda, Mahkamah Majistret Kota Tinggi menetapkan penyitaan terhadap kedua kapal nelayan tersebut. Berdasarkan Seksyen 16(3) Akta Perikanan 1985 Malaysia, aset kapal tersebut kini resmi disita untuk Pemerintah Malaysia.

"KJRI Johor Bahru segera melakukan koordinasi intensif dengan Jabatan Perikanan Mersing Johor dan Jabatan Imigresen Negeri Johor Malaysia guna mempercepat pemulangan kedua WNI," tulis keterangan resmi KJRI Johor Bahru yang diterima pada Selasa (7/7).

Pascaputusan pengadilan, kedua nakhoda diserahkan oleh Jabatan Perikanan Mersing Johor kepada Jabatan Imigresen Setia Tropika, Johor Bahru, pada Senin sore untuk memproses administrasi deportasi. KJRI Johor Bahru juga menjadwalkan penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) serta menyiapkan tiket feri menuju Batam sebagai bagian dari skema pemulangan.

Kasus ini berawal dari penangkapan dua kapal nelayan Indonesia oleh otoritas Malaysia pada 31 Mei 2026. Sesuai dengan Akta Perikanan 1985 Malaysia, pelanggaran batas wilayah perairan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai denda maksimal hingga RM6 juta beserta penyitaan seluruh aset kapal.

Pihak KJRI menegaskan terus mengawal pemenuhan hak-hak hukum kedua nakhoda melalui akses kekonsuleran selama proses hukum berlangsung. Sebelumnya, KJRI Johor Bahru berhasil memfasilitasi pemulangan empat anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam kasus serupa pada 2 Juli 2026 melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |