DPD Desak Kapolda Papua Barat Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegaf

2 weeks ago 15
DPD Desak Kapolda Papua Barat Tindak Tegas Tambang Emas Ilegal di Manokwari dan Pegaf Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lamek Dowansiba(Dok Istimewa)

ANGGOTA DPD RI Daerah Pemilihan Papua Barat, Lamek Dowansiba, mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera melakukan penegakan hukum dan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Lamek menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan hidup, memicu konflik sosial, serta menghilangkan hak-hak masyarakat adat atas pengelolaan sumber daya alam.

Sebagai anggota Komite I DPD RI yang membidangi penegakan hukum, pelanggaran HAM, agraria dan pertanahan, serta tata kelola pemerintahan daerah, Lamek menilai aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang semakin meluas di wilayah tersebut.

“Sebagai Anggota Komite I DPD RI, saya mendesak Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Alfred Papare, untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, terukur, dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh aktivitas tambang emas ilegal yang beroperasi di Papua Barat,” kata Lamek kepada wartawan, Senin (6/7/2026).

Lamek memaparkan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tersebut bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan data awal yang dihimpun, terdapat indikasi keterlibatan puluhan pemodal besar dalam jaringan penambangan tanpa izin di wilayah aliran sungai strategis.

“Kami memperoleh informasi bahwa ada lebih dari 20 bos atau mafia tambang yang sedang melakukan aktivitas penambangan di kawasan Wasirawi. Karena itu, kami mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penindakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, Lamek mengakui adanya aspirasi dari masyarakat adat di Manokwari dan Pegunungan Arfak yang menginginkan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme legal yang diatur pemerintah. Namun, ia mengingatkan bahwa pemenuhan hak ekonomi masyarakat lokal tetap harus bersandar pada koridor hukum perizinan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas negara, bukan melalui jalur ilegal.

“Kami mendukung hak masyarakat untuk memperoleh legalitas melalui mekanisme Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Namun selama legalitas itu belum ada, maka seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin tetap merupakan pelanggaran hukum dan wajib ditertibkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Lamek mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum lintas sektoral, mulai dari aparat penegak hukum, militer, birokrat, hingga politisi lokal yang diduga bertindak sebagai pelindung aktivitas tersebut.

“Kami telah melakukan penelusuran dan memperoleh informasi mengenai sejumlah nama oknum, baik dari lingkungan Polda Papua Barat, Brimob Polda Papua Barat, Polresta Manokwari, oknum anggota TNI di Kodam XVIII/Kasuari, maupun oknum birokrat dan politisi yang diduga kuat membekingi aktivitas tambang emas ilegal tersebut,” ungkap Lamek.

Terkait temuan indikasi keterlibatan oknum-oknum tersebut, Lamek memastikan bahwa verifikasi dan pendalaman data akan terus berjalan secara objektif agar proses hukum dapat ditegakkan secara adil kepada siapa saja yang terbukti melanggar undang-undang.

“Oknum-oknum ini masih kami telusuri keterlibatannya. Apabila terbukti menjadi pelindung, fasilitator, atau bahkan pemodal tambang ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku kejahatan pertambangan,” kata Lamek.

Untuk memperkuat data mengenai dugaan penyediaan kendaraan operasional maupun pemasok bahan bakar minyak (BBM) ilegal ke lokasi, legislator asal Papua Barat ini berencana melakukan peninjauan lapangan secara langsung ke Sungai Wasirawi dan Pegunungan Arfak guna menyerap fakta obyektif di tingkat tapak sebelum menyerahkannya ke pihak berwenang.

“Nanti kami akan turun langsung meninjau lokasi tambang di Sungai Wasirawi maupun Pegunungan Arfak untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat secara langsung,” jelasnya.

Lamek berkomitmen membawa seluruh berkas hasil temuan ini ke mekanisme kelembagaan di parlemen agar memperoleh atensi dari kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat demi percepatan solusi regulasi pertambangan rakyat di tanah Papua.

“Intinya, aktivitas tambang emas ilegal harus dihentikan dan ditertibkan terlebih dahulu. Pada saat yang sama, pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus mempercepat proses penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola sumber daya alamnya. Kami sendiri sudah sampaikan kepada Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dan sudah sampaikan kepada pimpinan Komite I,” papar Lamek.

Sebagai penutup, ia mengingatkan agar kendala administratif tata ruang segera diselesaikan oleh jajaran eksekutif daerah. Lamek mencatat baru Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Wondama yang telah mengajukan rekomendasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai syarat mutlak penetapan kawasan tambang rakyat.

“Karena itu, kami mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari segera mengajukan rekomendasi perubahan RTRW. Langkah ini penting agar usulan Wilayah Pertambangan Rakyat di kawasan Wasirawi dapat diproses dan direalisasikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Lamek. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |