Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendy menyampaikan paparannya dalam rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).( MARES/MEDTAKSOS)
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menilai perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda tak mendesak dilakukan saat ini
"Sunda itu adalah harusnya menjadi sesuatu daerah yang lebih egaliter. Apalagi dekat dengan DKI. Jadi dalam konteks historikal juga, menurut saya belum perlu, menurut saya pribadi ya. Tapi kalau mau diajukan, ya harus diajukan melalui undang-undang. Gitu," ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini menjelaskan bahwa segala bentuk perubahan nama daerah, batas wilayah, maupun pemekaran wilayah harus melalui persetujuan legislatif di tingkat pusat dan dituangkan dalam bentuk regulasi yang sah. Untuk saat ini, wacana tersebut ditegaskannya masih sebatas aspirasi lokal yang berkembang di tingkat daerah.
"Hadi Undang-Undang Provinsi ataupun Kabupaten/Kota kan harus diputuskan di DPR kalau mau merubah nama gitu ya. Batas wilayah, nama, dan sebagainya. Jadi menurut kami kan belum ada, sekarang ini kan masih usulan. Saya dengar Pak Gubernur juga enggak setuju itu," jelas Dede.
Lebih lanjut, Dede mengingatkan pemerintah daerah dan masyarakat untuk mengkalkulasi dampak sosiologis dari perubahan nama yang berbasis pada identitas kebudayaan tunggal.
Menurutnya perjalanan Jawa Barat yang dahulu mencakup wilayah Banten, hingga munculnya riak-riak aspirasi pemekaran seperti wacana Provinsi Cirebon dan Provinsi Bogor Raya di masa lalu. Penamaan yang mengerucut pada satu etnis tertentu dikhawatirkan dapat memicu kecemburuan atau gesekan di antara komunitas kebudayaan lain yang juga hidup di Jawa Barat.
"Jadi menurut kami di sini konteksnya adalah belum belum perlu saat ini untuk membuat nama baru dari provinsi. Karena sudah ada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Ya kan? Artinya nanti jangan-jangan Jawa Tengah jadi berubah jadi Provinsi Solo misalnya, atau apa kan kita enggak tahu juga. Jadi sebaiknya tetap saja dulu. Tapi itu kan silakan, itu kan di daerah. Yang jelas belum ada masukan ke Komisi II," ujar legislator dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Soal pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Dede menegaskan itu belum bisa dikategorikan sebagai tahapan formal perubahan nama dalam sistem ketatanegaraan. Ia mempersilakan DPRD Jawa Barat menyerap gagasan dari konstituen, namun keputusan akhir mutlak berada di bawah otoritas pemerintah pusat dan parlemen di Senayan.
"Enggak, DPRD-nya sih boleh aja membuat usulan. Usulan itu ya kan, tapi harus diusulkan lagi ke DPR RI. Belum, belum. Untuk tahapan harus masuk, semuanya masuk di DPR RI. Karena ini kan NKRI, gitu," pungkas Dede Yusuf.(H-4)

















































